TETAPKAN LIMA PETA WILAYAH KERAWANAN, STRATEGI PANGKALAN PLP BITUNG JAGA WILAYAH PERAIRAN INDONESIA BAGIAN UTARA

0

Timredaksi.com – Dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Wilayah Indonesia Bagian Utara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Bitung menetapkan 5 (lima) peta wilayah kerawanan.

Plt. Kepala Pangkalan PLP Kelas II Bitung Sabar Maima Hasugian mengungkapkan bahwa Pangkalan PLP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan pengamanan dan penertiban serta penegakan peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.

“Guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, kami telah menetapkan 5 (lima) peta wilayah kerawanan yang ada di wilayah kerja Pangkalan PLP Kelas II Bitung,” ujar Sabar di kantor Pangkalan PLP Kelas II Bitung Sulawesi Utara, Rabu (24/2).

Adapun kelima peta wilayah kerawanan tersebut, antara lain peta wilayah kerawanan keselamatan pelayaran, peta wilayah kerawanan bahan peledak, peta wilayah kerawanan pencurian ikan (illegal fishing), peta wilayah kerawanan daerah wisata laut, dan peta wilayah kerawanan kriminal.

Lebih lanjut, Sabar menjelaskan untuk peta wilayah kerawanan keselamatan pelayaran meliputi kapal hanyut, kapal kandas, tabrakan, kebakaran, tenggelam diantaranya di Selat Makasar (Balikpapan, Samarinda, Bontang, Sengata dan sekitarnya), Perairan Telok Tumini (Kepulauan Togian, Kepulauan Sula), Perairan Pulau Mayu dan sekitarnya, Perairan Kepulauan Talaut (Kepulauan Nusa, Pulau Karakelong, Selat Winui, Selat Auri, Selat Yapen dan sekitarnya.

Kemudian, lanjut Dia, peta wilayah kerawanan bahan peledak meliputi perusakan biota laut dan terumbu karang diantaranya di Perairan Manado, Perairan Amurang, Perairan selat Lembeh dan sekitarnya, serta Perairan Pulau Mayu hingga sampai Ternate dan sekitarnya.

Baca Juga  Identitas Keislaman yang Menyesatkan atas Pernikahan Dini dan Perdukunan

Untuk peta wilayah kerawanan pencurian ikan (illegal fishing) diantaranya di perairan kepulauan Talaud, Kepulauan Nusa, Perairan Pulau Waigeo (Kepulauan Agi, Pulau Uraine, Pulau Sani dan sekitarnya), dan Pulau Mayau.

Sedangkan untuk peta wilayah kerawanan daerah wisata laut meliputi biota laut dan terumbu karang diantaranya di Perairan Teluk Manado, Perairan Teluk Amurang, Perairan Pulau Mathehage.

Terakhir, peta wilayah kerawanan kriminal meliputi penyelundupan, perampokan, terorisme, serta imigran ilegal diantaranya di Perbatasan Philipina dan Indonesia (Laut Mindanau dan sekitarnya), Perairan Kepulauan Talaud (Pulau Nanusa, Pulau Karakelong, Pulau Kawio, Pulau Toade dan sekitarnya) dan sekitar perbatasan melintang hingga sekitar Pulau Morotai.

Berkaitan dengan hal tersebut, Plt. Kepala Pangkalan PLP Kelas II Bitung menjelaskan bahwa kelima peta kerawanan tersebut ditetapkan berdasarkan batas-batas wilayah kerja Pangkalan PLP Kelas II Bitung Sulawesi Utara meliputi Wilayah seluruh perairan Provinsi Sulawesi Utara – Sulawesi Tengah – Provinsi Kalimantan Timur dan Bagian Timur Sulawesi Tenggara dengan dibatasi oleh garis-garis lurus yang ditarik antara titik-titik dengan kordinat-kordinatnya.

Batas-batas wilayah berdasarkan titik koordinat dimulai dari Provinsi Kalimantan Timur yaitu Balikpapan ke utara sampai Tarakan, Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Mamuju ke timur sampai Luwuk, Provinsi Sulawesi Utara di Kepulauan Sangihe tepatnya di Pulau Miangas, Provinsi Papua Barat di Sorong, serta Provinsi Papua di Boven Digoel.

Dirinya menambahkan, kendati wilayah yang menjadi tanggung jawab PLP Bitung bisa terbilang luas, hal itu tidak serta-merta menjadi penghambat untuk menjalankan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban, serta penegakkan aturan yang berlaku.

“Kami punya fasilitas yang cukup memadai, ada enam kapal patroli, termasuk satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB),” jelas Sabar.

Baca Juga  Militer Indonesia dan Amerika Serikat Gelar Latihan Bersama, Ini Harapan Ketua DPD RI

Kelima kapal patroli tersebut diberi nama KN. Gandiwa-P.118, KN. Pasatimpo-P.212, KN – P.331, KN – P.50002, dan KN – P.50048. Selain fasilitas, sumber daya manusia yang tersedia pun terbilang mumpuni untuk ikut membantu agar visi dan misi rencana operasi PLP Bitung tercapai.

“Visi kami yaitu menciptakan keselamatan transportasi yang aman dan tertib, juga perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan dan pantai Indonesia. Sedangkan untuk misi, yaitu melakukan pengawasan transportasi laut yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Makanya, kami mengusahakan buat memperketat pengamanan melalui kegiatan operasi mandiri mandiri secara rutin,” lanjut Sabar.

Operasi mandiri sendiri merupakan salah satu upaya yang dilakukan PLP Bitung secara gencar. Kegiatan pengecekan surat-surat dan dokumen kapal yang berlalu-lalang ini dilaksanakan secara berkala agar meminimalisir pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang pelayaran.

Tidak hanya melaksanakan tugas utama yaitu melindungi dan menertibkan perairan laut dan pantai, PLP Bitung juga mengemban keharusan untuk melaksanakan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi, serta melaksanakan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, dan dukungan logistik.

Pada kesempatan terakhir, Sabar mengatakan disamping tugas utama serta tugas lainnya yang diemban Pangkalan PLP Kelas II Bitung dijalankan secara berdampingan dengan semaksimal mungkin, seperti tugas untuk memberikan bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran, pelaksanaan tugas utama. “Kami berharap apa yang menjadi tanggung jawab kami dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat,” tutup Dia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here