DRAMA MINYAK GORENG

0

DRAMA MINYAK GORENG

Oleh: Dian Kresnawati (Wasekjen DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima)

Drama minyak goreng belum juga berakhir, meskipun dalam beberapa pekan ini kementerian perdagangan dan satgas pangan polri turun langsung untuk menyelesaikannya. Harga minyak goreng yang melambung tinggi sampai kelangkaan minyak goreng dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) masih sulit diakses masyarakat.

Data yang dikumpulkan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dari informasi di 34 provinsi menyebut dibalik kelangkaan dan harga minyak goreng yang mahal telah terjadi penimbunan, pengalihan dan panic buying, (lihat; keterangan Yeka Hendra Fatika dalam dialog bertajuk “Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng”, Selasa 8 Februari 2022).

Sampai tulisan ini di buat harga minyak goreng di sejumlah daerah masih tinggi. Data pusat informasi harga pangan strategis nasional (per 8 Februari) mencatat harga minyak goreng (per kg) rata-rata di pasar modern sebesar Rp 17,15 ribu per kg. Papua Barat menjadi yang termahal se-Indonesia dengan harga jual Rp 24.100 per kg. Kepulauan Bangka Belitung dijual seharga Rp 21.950 per kg. Kemudian di Kalimantan Utara seharga Rp 20.550 per kg, Bali Rp 18.350 per kg, dan Aceh Rp 18.300 per kg.

Kalau berkepanjangan, sampai kapan dan bagaimana nasib masyarakat terutama menengah ke bawah?. Apalagi Ramadhan sudah menanti dan setiap tahun (berulang) harga bahan pokok termasuk minyak goreng selalu naik. Kenaikan satu rupiah saja akan menjadi perhatian. Lalu kapan drama ini berakhir agar masyarakat bisa tenang?

Memang persoalan klasik dalam ekosistem pasar kita hampir semua jenis komoditi yang disubsidi biasanya sulit diakses masyarakat disaat ada guncangan ekonomi global, permainan kartel juga seringkali menjadi penyebapnya.

Pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah memberikan pelayanan maksimal dengan HET yang sudah dipatok, sejauh mana kemampuannya? Kementerian Perdagangan mengakui ada kendala distribusi minyak goreng dengan HET di pasar. Distribusi terganggu karena pedagang pasar masih menjual stok lama yang dibeli lebih mahal. Betul Kemendag telah mengeluarkan surat edaran untuk pedagang pasar mengenai pola pengambilan stok lama minyak goring akan tetapi masih ada distributor yang tidak menerima pengembalian stok minyak goreng harga lama.

Sebelumnya, Mendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dimana Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak 24 Januari 2022 ini mengatur tentang ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Paim Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Dengan kebijakan ini, seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan. Sementara untuk kebijakan DPO, ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk crude palm oil (CPO) dan Rp 10.300 per kg untuk olein. Namun Permendag itu juga tidak menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng sawit sampai hari ini.

Baca Juga  Saudi Beri Penghargaan Indonesia Atas Layanan Haji di Bandara

Permendag baru pun dikeluarkan lagi tepat 1 Februari (Nomor 6 Tahun 2022) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Dimana dalam aturan ini rincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Terkait minyak curah yang sempat menjadi polemik karena ada peraturan pemerintah yang mewacanakan akan melarang peredaran minyak curah. Namun di tengah kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran, keberadaan minyak curah justru menyelamtkan pelaku UKM. Pertanyannya adalah mengapa minyak curah dilarang, padahal yang membedakan hanya kemasan. Dna ini juga sebuah paradoks sebab di satu sisi pemerintah ingin mengurangi penggunaan pelastik namun Kemendag menginginkan ada minyak kemasan plastik.

Trend Kebutuhan Minyak Goreng

Trend kebutuhan minyak goreng meningkat setiap tahunnya. Tahun 2022 ini proyeksi kebutuhan minyak goreng nasional diperkirakan mencapai 5,7 juga kiloliter, dengan rincian kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kiloliter (1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana dan 2,4 juta kiloliter curah). Sementara kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter.

Hasil Susenas BPS, menunjukkan bahwa konsumsi minyak goreng sawit, terutama di tingkat rumah tangga, selama periode 2015-2020 mengalami peningkatan. Rinciannya 2015 sebesar 10,33 liter/kapita/tahun, 2017 sebesar 11,00 liter/kapita/tahun, dan 2020 sejumlah 11,58 liter/kapita/tahun. Dari data ini, BPS menghitung rata-rata peningkatan sebesar 2,32 persen per tahun. Ini belum termasuk konsumsi di luar rumah tangga seperti konsumsi oleh hotel, restoran/rumah makan, katering, dan lembaga.

Yang Perlu Dilakukan

Hemat saya pada persoalan penimbunan, pihak kepolisian harus menindak tegas pihak-pihak yang bermain dalam kekacauan ini. Sedangkan dalam soal pengalihan seperti temuan Ombudsman RI menyebut ada oknum pasar modern yang menjual stok ke pasar tradisional dengan harga Rp 15.000 juga harus ditindak tegas, jika perlu izin usahanya dicabut. Ini penting agar memberi efek jera dan menjadi pembelajaran.

Tak kalah pentingnya perbaikan rantai pasar–pasok. Selama ini dendistribusian minyak goreng dari produsen hingga ke konsumen akhir melibatkan 3 sampai 7 pelaku kegiatan perdagangan. Polanya adalah Produsen–Distributor–Pedagang Eceran–Konsumen Akhir dengan MPP (Margin Perdagangan dan Pengangkutan) total sebesar 17,41 persen yang mengindikasikan bahwa secara nasional kenaikan harga dari produsen hingga ke konsumen akhir berdasarkan pola utamanya adalah sebesar 17,41 persen. Penting untuk dipertimbangkan memotong rantai yang panjang ini.

Baca Juga  Pernah Jadi Manager Bergaji Ratusan Juta, Mualaf Penjual Es Cincau Ini Bersyukur Dapat Hidayah

Hal lain yang harus di pikirkan adalah hindari klaim. Apa yang sedang di kerjakan Satgas dengan Kementerian Perdagangan, produsen, dan distributor, untuk memastikan produsen berproduksi sesuai kapasitas, termasuk memantau proses produksi, distribusi, dan penjualannya patut kita apresiasi. Namun pernyataan Satgas yang mengklaim stok minyak goreng jenis premium dan sederhana yang dijual Rp 14.000/liter aman juga kurang sesuai (bisa jadi di titik tertentu tersedia, namun di titik lain tidak demikian) sebab ada banyak pemberitaan media termasuk tirto.id dimana sejumlah toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret sering kosong. Olehnya itu perlu data yang komprehensif.

Selanjutnya perbaikan regulasi. Apa yang di wartakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa ada sejumlah aturan yang menghambat masuknya pemain baru di industri minyak goreng. Padahal, dibutuhkan lebih banyak pemain baru di industri minyak goreng agar kestabilan harga bahan pokok itu bisa terjaga. Regulasi pertama adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan, maka perusahaan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen kebutuhan bahan baku yang berasal dari kebun sendiri. Regulasi kedua berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2019 terkait pemberlakuan SNI wajib minyak goreng sawit. Seharusnya pemerintah terus mendorong munculnya pelaku usaha lokal, khususnya yang berada di wilayah penghasil CPO. Skalanya tidak perlu besar, tapi mereka dapat memenuhi kebutuhan lokal dan tidak terintegrasi dengan pelaku usaha CPO atau perkebunan. Ini juga untuk mengurangi monopoli dan menciptakan kestabilan harga.

Karena data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU tahun 2019 bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar. Empat perusahaan ini juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng. Dengan struktur pasar yang seperti itu, maka industri minyak goreng di Indonesia masuk dalam kategori monopolistik yang mengarah ke oligopoli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here