Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Dugaan korupsi pembangunan bernilai Rp44,973,352,460,93 itu diduga tidak selesai sampai saat ini, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).
Pejabat di Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (1/9) malam menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing Rektor UINSU berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU SS serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa JS.
“Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor R-64/PW02/5 1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, lebih kurang Rp10,350,091,337,98,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskan, kasus berawal pada Juli 2017, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama dengan surat Rektor UINSU No: B 305/Un 11 R2/B II b KS 02/07/2017 pada 4 Juli 2017.
Jumlah anggaran dibutuhkan sebesar Rp49,999,514,721,00, yang kemudian disetujui Kementerian Agama sebesar Rp50,000,000,000,00.
“Namun bangunan gedung kuliah terpadu UINSU yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Sementara negara telah membayarkan 100 persen pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu.
Termasuk dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.