Jakarta – Presiden Joko Widodo (Widodo) melantik Manahan Sitompul sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (30/4).
Manahan Sitompul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2020 tentang pengangkatan kembali Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
Usai pembacaan Keppres, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji oleh Hakim Konstitusi terpilih di hadapan Presiden Republik Indonesia.
“Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa,” ujar Manahan.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Manahan Sitompul sebagai Hakim Konstitusi, yang kemudian disahkan oleh Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, Manahan Sitompul kembali diajukan menjadi Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2020-2025 oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, masa jabatan Manahan sebagai Hakim Konstitusi berakhir pada 28 April 2020. Turut hadir dalam pelaksanaan pelantikan ini Ketua MK Anwar Usman, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mensesneg Pratikno.