AgamaFeaturedNews

Kemenag Diuntungkan Kalah di Pengadilan Soal Siskopatuh

449
×

Kemenag Diuntungkan Kalah di Pengadilan Soal Siskopatuh

Share this article
Kiyai Hafidz Taftazani

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu NU) KH. Hafidz Taftazani mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sebenarnya sangat diuntungkan setelah kalah di pengadilan dari gugatan travel umrah sampai tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan Surat Keputusan (SK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 323/2019 tentang pedoman pendaftaran jamaah umrah (Siskopatuh).

Adapun SK Dirjen PHU 323/2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jamaah Umrah (Siskopatuh) disorot sejumlah pelaku usaha travel dan unsur masyarakat karena justru menyulitkan dan merugikan para pelaku bisnis umrah dan prosedur pendaftarannya.

“Suudhon ini hilang dengan dicabutnya SK Dirjen itu. Maka, ini menguntungkan Kemenag karena hilangnya suudzon dari para silent mayority, yaitu penyelenggara yang selama ini tidak berani ngomong apa-apa,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Asbihu NU, Jakarta Timur, Jumat (24/7).
Kiyai Hafidz menjelaskan, selama ini setidaknya ada tiga dugaan terhadap Kemenag setelah menerbitkan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 232/2019 pada 2019 lalu. Pertama, menurut dia, Kemenag dianggap telah menimbun uang jamaah umrah yang disetorkan penyelenggara.

Dalam SK Dirjen tersebut, Kemenag mengatur dan mewajibkan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) paling sedikit Rp 10 juta bagi setiap jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci, uang tersebut tidak bisa diambil selama jamaah belum memenuhi kewajiban setornya hingga Rp 20 juta untuk biaya perjalanan ibadah umrah. Ada juga yang membayar Rp 20 juta secara langsung bagi jamaah yang sudah mampu membayar.

Baca Juga  Gelar Bahtsul Masail, LBM NU Cianjur Bahas Isu Aktual

Menurut Kiyai Hafidz, jika uang Rp 20 juta tersebut dikalikan 800 ribu jamaah (jumlah jamaah rata-rata satu musim), maka ada uang sebesar Rp 16 triliun menginap di Kemenag. Menurut dia, uang yang berada di Kemenag tersebut telah menimbulkan suudzon.

“Atinya ada uang 16 Triliun yang nginep satu malam, ini orang yang tahu tentang keuangan ngerti, uang itu bisa diapakan, lalu akan menjadi apa, itu bank bisa menggunakan. Lah hukumnya seperti apa, itu uang orang. Ini tentu menjadi suudzon. Ini tentu menjadi tanda tanya. Tapi tanda taya ini sudah hilang dengan dicabutnya SK Dirjen tersebut,” imbuhnya.

Kedua, lanjut Kiyai Hafidz, dengan diterapkannya sistem Sikopatuh terebut pihak bank yang bekerjasama dengan Kemenag juga diuntungkan. Karena, menurut dia, saat akan menyetorkan uang jamaah umrah para penyelenggara juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu per jamaah.

“Saya yang biasanya setor uang ke rekening sebesar Rp 20 juta tidak bayar. Tapi, ke Siskopatuh setor uang untuk jamaah saya kenapa harus ada administrasi Rp 5 ribu. Administrasi semacam ini kan dipertanyakan? Tapi, suudzon ini sudah terlepas dengan dicabutnya SK Dirjen itu,” jelasnya.

Baca Juga  Daripada Formula E, KPK Diminta Fokus Usut Dugaan Korupsi Tes PCR

Ketiga, menurut Kiai Hafidz, selama ini para penyelenggara umrah sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan jamaah. Menurut dia, kerjasama tersebut saling menguntungkan karena ada pengembalian premi sekitar 15 sampai 25 persen kepada penyelenggara.

“Misalnya kalau kita asuransinya 50 ribu mereka mengembalikan ke kita Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu. Tapi sekarang asuransi tidak mau bayar ke kita, karena kita sekarang bayarnya pada bank dan bank bayar ke asuransi. Kan itu menjadi aneh, terjadi suudzon lagi. Artinya saya sebagai perusahaan kehilangan momentum juga untuk mendapatkan keuntungan dari asuransi,” imbuhnya.

Namun, menurut dia, setelah dicabutkan SK Dirjen 323/2019 tersebut semua kecurigaan tersebut sudah hilang. Karena itu, kekalahan Kemenag di pengadilan sebenarnya sangat menguntungkan secara moral bagi Kemenag itu sendiri.

Dia pun berharap kedepannya Kemenag tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang bisa menimbulkan kecurigaan dari para penyelenggara ibadah umrah. “Kita berharap tidak ada suudzon lain, SK Dirjen itu tidak menjelma menjadi SK lain yang isinya sama, yang tentu akan dirasakan sama,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *