Timredaksi.com – Aparat Polres Tanggamus mengamankan seorang pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah berinizial MZ (19).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari RD (45) atas tuduhan pencabulan terhadap putrinya PU (16) hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas menyatakan bahwa pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak April 2020.
“Pelaku dengan korban sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial,” paparnya Senin (16/11/2020), dikutip dari KOMPAS.com.
Menurut penuturan Edi, pelaku kemudian datang ke Tanggamus dan berpura – pura meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan.
Ayah korban yang merasa kasihan melihat keadaan MZ kemudian mencarikan pekerjaan untuknya.
Tak hanya itu, ayah korban juga mempersilahkan MZ untuk tinggal di rumahnya serta meminjaminya sepeda motor.
“Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri,” kata Edi.
Edi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rupanya sengaja datang ke Tanggamus untuk menemui korban.
Kepolisian berhasil membekuk pelaku pada Minggu (15/11/2020) dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tanggamus.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.