FeaturedNews

BPJPH Digugat IHW Karena Tunjuk Sucofindo Sebagai Auditor Halal

421
×

BPJPH Digugat IHW Karena Tunjuk Sucofindo Sebagai Auditor Halal

Share this article

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menunjuk PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LHP) tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia.

“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh Bapak Prof Ir Sukoso sebagai Kepala BPJPH adalah dengan meresmikan PT Sucofindo sebagai LPH tanpa melalui kerja sama dengan MUI,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Dia mengatakan penunjukan Sucofindo sebagai LPH itu melanggar UU Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya. Pembentukan LPH menurut Sistem Jaminan Halal harus melalui verifikasi MUI sehingga BPJPH melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

BPJPH, kata dia, adalah lembaga yang masuk dalam Sistem Jaminan Halal. Sudah seharusnya memahami keseluruhan ketentuan peraturan UU JPH. Namun, yang dilakukan justru sebaliknya yaitu melaksanakan kewenangannya dengan mengesampingkan regulasi.

Dia mencontohkan BPJPH telah menunjukkan performa kinerja yang belum memuaskan. Sebagai contoh penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 yang mengembalikan peran MUI menyelenggarakan Sertifikasi Halal menjadi penanda BPJPH belum siap.

Baca Juga  Masih Ingat Kolonel Irfan? Bunuh Istri dan Hakim di Persidangan, Berujung Tragis

Dengan adanya penunjukan Sucofindo, kata dia, menjadi penanda lain bahwa BPJPH belum siap menjadi bagian dari Sistem Jaminan Halal, yaitu dengan tidak melibatkan MUI dalam menunjuk Sucofindo sebagai LPH.

Indonesia Halal Watch, kata Ikhsan, sudah melayangkan surat meminta klarifikasi BPJPH terkait penunjukan Sucofindo itu.

“Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, maka Indonesia Halal Watch pada hari Rabu (1/7) mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sesuai registrasi perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT,” kata dia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *