Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya mengusulkan tiga kebijakan nilai manfaat usai pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Pertama, nilai manfaat BPKH tahun 2020, termasuk akumulasi nilai manfaat tahun sebelumnya, menjadi cadangan nilai manfaat yang digunakan untuk ibadah haji tahun mendatang.
Kedua, BPKH mengusulkan kenaikan alokasi virtual account atau dana kompensasi penundaan keberangkatan haji dari yang dulunya Rp1,1 Triliun atau 14% dari nilai manfaat tahun berjalan menjadi sebesar Rp2 triliun atau 28% dari nilai manfaat tahun berjalan.
“Ini sebagai bentuk dari kompensasi kepada Jemaah tunggu,” kata Anggito.
Ketiga, BPKH meneruskan permintaan transfer Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp176,5 Miliar, merujuk pada surat dari Kementerian Agama pada 15 Juni 2020 dan tambahan permintaan dana Rp612 juta untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada 17 Juni 2020.
Sebelum itu, Anggito menjelaskan proyeksi keuangan haji pascapembatalan. Dari sisi dana pengelolaan, ada peningkatan dari Rp134 triliun menjadi sekitar Rp135-140 triliun. Menurut Anggito, pihaknya belum bisa membuat angka pasti. Sebab dana setoran lunas yang mengendap belum dapat diperkirakan.
Lalu nilai manfaat yang dulunya hingga Rp8 triliun, diindikasikan akan menurun. Namun dana ini bisa menjadi dana yang bisa dimanfaatkan untuk haji tahun-tahun berikutnya, termasuk Rp618 miliar tambahan dana yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk pengeluaran, operasional BPKH memakan Rp324 miliar.
“Secara total, cadangan nilai manfaat yang sudah tersedia kurang lebih Rp4,5 triliun sampai Rp5 triliun, belum termasuk dana efisiensi dan dana akumulasi yang sudah diaudit juga bisa kita manfaatkan,” kata Anggito.