FeaturedNewsPendidikan

Tuntutan Kesatuan Pemuda Pancasila Atas Polemik RUU HIP

871
×

Tuntutan Kesatuan Pemuda Pancasila Atas Polemik RUU HIP

Share this article

Jakarta – Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus berlanjut.  Meskipun berbagai elemen masyarakat mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majlis Ulama Indonesia (MUI), Pemuda Pancasila (PP), Bintang Muda Indonesia (BMI), hingga para  purnawirawan menolak dan meminta untuk segera dihentikan prosesnya. Namun alih-alih  dihentikan, DPR justru berkilah dengan berencana mengganti nama dari RUU HIP menjadi  Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

“Melihat respon tersebut tentu kita patut khawatir, karena diskursus publik tentang RUU ini selama beberapa minggu terakhir tidak mampu diserap dengan jernih oleh sebagian anggota DPR yang tetap menginginkan RUU ini disahkan. Maka dari itu perlunya penegasan sikap, bahwa yang  ditolak masyarakat bukan hanya sekedar judul RUU, melainkan keseluruhan isi dari RUU tersebut  mulai halaman pertama sampai akhir,” ucap Farkhan Evendi Ketum BMI pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dasar dari penolakan tersebut adalah bahwa Pancasila merupakan konsensus final dari para founding fathers. Pancasila yang hari ini kita kenal merupakan hasil akhir dari dinamika dan perdebatan para founding fathers ketika menggagas kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga  upaya menarik kembali pada salah satu argumentasi yang pernah muncul dalam dialektika  pembentukan Pancasila adalah hal yang ceroboh. Ketika masih memiliki pemahaman bahwa Pancasila bisa disederhanakan menjadi Trisila dan Ekasila, maka itu merupakan bentuk ketidakmampuan memahami secara utuh aspek historis Pancasila. Sehingga menarik kembali pemahaman  tersebut artinya hendak membuka kembali peluang untuk bisa menggugat dasar Negara Kesatuan  Republik Indonesia.

Baca Juga  Kapolda Metro Ungkap 3 Kelompok Pemain 'Obat COVID'-Alkes di Jakarta

“Posisi RUU HIP juga bisa membahayakan ketatanegaraan kita, karena melalui RUU ini mampu menurunkan Pancasila menjadi hanya sekedar Undang-Undang,” jelasnya.

Padahal, lanjut Farkhan, Pancasila merupakan sebuah landasan  filosofis serta dasar negara yang dijadikan sumber utama dari segala sumber hukum yang berlaku  di Indonesia, maka RUU HIP sejatinya tidak penting. Selain itu, lembaga yang sebelumnya telah  dibentuk Presiden bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bisa membahayakan  jalannya pemerintahan, jangan sampai BPIP memicu kecurigaan akan menjadi lembaga indoktrinasi gaya baru, BPIP cukup menjadi penata kelola yang sifatnya memfasilitasi dan  sosialisasi nilai Pancasila kepada masyarakat luas melalui tokoh-tokoh lintas agama, lintas budaya,  lintas bidang, dan lintas sektor.

Terlebih, Negara hari ini sedang dalam situasi sulit. Perhatian pemerintah dan segenap elemen masyarakat sudah seharusnya difokuskan untuk penanganan krisis akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagai macam sektor baik sosial, budaya, politik, maupun ekonomi. Rentetan persoalan bangsa mulai dari defisit anggaran, jaring pengaman sosial, sampai jaminan kesehatan  masyarakat harus segera diselesaikan. Jika hal ini tidak segera menjadi perhatian bersama, ancaman krisis, utamanya ekonomi yang bisa saja berujung pada ancaman kelaparan hingga  kerusuhan bisa saja terjadi.

Baca Juga  Menag Lantik Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

“Pada situasi seperti ini kehadiran pemuda menjadi penting, pemuda harus mempunyai sikap, mengambil kepeloporan dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pemuda  harus mengambil peran dalam rangka menyatukan kekuatan agar bangsa Indonesia segera keluar  dari krisis akibat Covid-19, merawat persaudaraan dan menjaga perdamaian, serta mendorong  adanya percepatan kemakmuran bagi rakyat Indonesia,” katanya.

Oleh sebab itu, Atas nama Kesatuan Pemuda Siaga Pancasila yang terdiri dari SAPMA Pemuda Pancasila, Bintang Muda Indonesia (BMI) dan Pemuda Muhammadiyah menuntut untuk:

1. Hentikan dan cabut RUU HIP dari Prolegnas .

2. Mendesak Presiden segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait penghentian RUU HIP.

3. Hentikan politisasi Pancasila untuk kepentingan mendelegitimasi pemerintahan yang sah.

4. Meminta pemerintah untuk fokus dan bersiaga dalam: (a). Menangani pandemi Covid-19 (b). Menjaga persatuan dan perdamaian (c). Menangani bahaya kelaparan.

5. Mempercepat pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *