FeaturedNewsPolhukam

Tiga Mantan Petinggi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

487
×

Tiga Mantan Petinggi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Share this article

Setelah melalui proses persidangan, akhirnya tiga orang mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Susanti pada saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Demikian juga kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis pidana seumur hidup. Hary juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Baca Juga  Ma'ruf Amin: Vaksinasi Hukumnya Wajib Kifayah Sampai Herd Immunity

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim.

Pasti Banding

Terkait vonis itu, Rudianto Manurung SH MH selaku Penasehat Hukum mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo menyatakan pasti banding. Karena hukum penjara seumur hidup itu terlalu berat dan sangat berlebihan.

“Pasti Banding. Karena hukuman penjara seumur hidup tersebut, tidak relevan dan sangat berlebihan,” ujar Rudi via WhatsApp kepada pewarta Beritahukum.com pada Senin (12/10) malam.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya Hary Prasetyo juga dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  Demi Tegaknya NKRI, Kami Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Terorisme

Sedangkan terhadap Hendrisman vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU. Karena Ia dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, hukuman terhadap eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dia dituntut pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *