Timredaksi.com, Jakarta – MA Indonesia kunjungi FCFCOA Australia untuk perkuat kepemimpinan perempuan dan bangun lingkungan kerja peradilan yang aman.
Dalam rangka pelaksanaan Program Women in Leadership 2026, delegasi melakukan kunjungan kerja ke Federal Circuit and Family Court of Australia, pada 18–19 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama yang telah terjalin antara Mahkamah Agung (MA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) sejak 2003, khususnya dalam penguatan kapasitas kepemimpinan dan pengembangan peran perempuan di lingkungan peradilan.
Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, SH. M.Hum, dengan didampingi dua orang Hakim Agung, Suradi, S.H., .MH., selaku Plt. Ketua Badan Pengawasan MA serta Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H.. M.Hum., yang juga merupakan Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan (BPHPI).
Agenda tersebut juga diikuti oleh tujuh orang perwakilan hakim perempuan dari tiga lingkungan peradilan.
Delegasi yudisial Indonesia secara resmi disambut oleh Chief Justice William Alstergren, Deputy Chief Justice Suzanne Christie, Wakil Ketua FCFOA Pat Mercuri, serta Hakim Anna Boymal.
Penyambutan tersebut berlangsung dalam sebuah acara yang menandai 22 tahun kerja sama berkelanjutan antara lembaga peradilan Australia dan Indonesia.
Acara penyambutan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi. Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat hubungan yudisial serta mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman di bidang peradilan.
Acara ini menyoroti pentingnya pengembangan profesional, representasi gender dalam yudikatif, serta upaya bersama untuk meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak-anak.
Dalam sambutannya, perwakilan pengadilan Australia mengapresiasi partisipasi delegasi Indonesia pada konferensi International Association of Women Judges (Asia-Pacific) di Adelaide.
Pengadilan Australia juga menegaskan dukungannya terhadap keikutsertaan hakim dalam konferensi eksternal sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.
Sejak 2019, MA dan FCFCOA telah bekerja sama secara erat dalam isu-isu kepentingan bersama, termasuk perlindungan kepentingan terbaik anak, penanganan kekerasan dalam keluarga, implementasi sistem e-Filing, serta dukungan finansial bagi perempuan dan anak-anak pasca perceraian.
Mulai tahun 2022, kolaborasi ini diperluas melalui lokakarya, forum komunikasi, serta berbagai pelatihan baik secara langsung maupun melalui daring.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H.. M.H., dalam sambutannya menyampaikan harapan, agar kunjungan kerja ini dapat menghasilkan gagasan yang bersifat praktis, relevan, serta dapat ditindaklanjuti sesuai dengan konteks kelembagaan MA.
“Semoga kerja sama antara Mahkamah Agung dan Federal Circuit and Family Court of Australia, terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan peradilan yang inklusif, berintegritas, aman, dan semakin dipercaya oleh masyarakat”, ujarnya.
Salah satu pencapaian penting yang diakui adalah BPHPI, yang berada di bawah naungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Selain itu, program mentoring yang berfokus pada penguatan kepemimpinan perempuan di lingkungan yudikatif juga menjadi perhatian utama.
Agenda selama dua hari diisi dengan pertukaran ide dan pembelajaran bersama antara kedua delegasi. Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan memberikan manfaat nyata bagi sistem peradilan di kedua negara.
Perkembangan Representasi Gender di Peradilan Australia dan Penguatan Keberagaman
Pada hari pertama, acara dilanjutkan dengan representasi gender yang disampaikan oleh Hakim Agung Suzy Christie.
Ia menyampaikan, sebelumnya hanya sekitar 30% hakim di Asia dan Oseania merupakan perempuan, dan angka ini cenderung semakin menurun pada jenjang pengadilan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, hakim perempuan seringkali terkonsentrasi pada pengadilan keluarga dan anak.
Selain itu, Australia mencatat kemajuan penting dalam representasi gender di lembaga peradilan.
Pada tahun 2017, Susan Kiefel AC menjadi Ketua Hakim perempuan pertama di Mahkamah Tinggi Australia. Kemudian, pada Oktober 2022, untuk pertama kalinya mayoritas hakim di Mahkamah Tinggi Australia adalah perempuan.
Perkembangan ini juga terlihat di tingkat negara bagian. Mahkamah Agung Australia Selatan mengalami peningkatan signifikan, dari 20% hakim perempuan pada 2015 menjadi 53% pada 2026.
Pada Januari 2026, lembaga tersebut juga mencatat sejarah dengan menunjuk Ketua Hakim perempuan pertama.
FCFCOA (2025) mencatat 44% hakim Divisi 1, 56% hakim Divisi 2, dan 84% panitera pengadilan adalah perempuan.
Divisi I FCFCOA saat ini memiliki 36 hakim, dengan 17 diantaranya perempuan. Sementara itu, Divisi II mencatat 55% hakim perempuan, yang merupakan proporsi tertinggi di Persemakmuran.
Representasi yang seimbang ini dinilai mampu meningkatkan citra pengadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Hakim Suzy Christie menyampaikan, keberadaan pengadilan yang merepresentasikan masyarakat yang beragam dapat meningkatkan kepercayaan serta legitimasi publik.
Menurutnya, perempuan dan kelompok minoritas membawa perspektif unik yang dapat memperkaya proses interpretasi hukum maupun pengambilan keputusan.
Keberagaman kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai aspek tambahan, melainkan telah diakui sebagai kekuatan. Hal tersebut juga menjadi bagian penting dari kriteria kelayakan dalam pengangkatan hakim.
Oleh karenanya, solusi dan arah kebijakan perlu menekankan keberagaman di semua tingkatan, terutama pada posisi kepemimpinan, sekaligus menghapus hambatan struktural yang masih menghambat keterlibatan perempuan.
Hal ini juga mencakup dukungan bagi perempuan berpotensi kepemimpinan melalui pelatihan khusus, peningkatan pengumpulan data, serta transparansi terkait keberagaman di lembaga peradilan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan yang ada.
Suzy Christie juga menambahkan, tantangan yang dihadapi hakim perempuan tidak dapat dipisahkan dari ketidaksetaraan sosial yang lebih luas. Menurutnya, Australia memang terus bergerak maju dalam memperkuat keberagaman yudisial, namun upaya berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan pengadilan benar-benar merefleksikan masyarakat yang dilayaninya.
Kepemimpinan Perempuan dan Penguatan Kolaborasi Peradilan
Pada sesi berikutnya, Ketua BPHPI sekaligus Hakim Agung, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan materi yang menyoroti isu kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari agenda pembaruan peradilan. Ia menekankan pentingnya membuka kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berkembang, berkontribusi, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
Hakim Agung Nani Indrawati juga menegaskan, representasi perempuan tidak sekedar kuantitas, tetapi juga menyangkut kualitas akses terhadap posisi kepemimpinan yang strategis.
Program Mentoring Hakim Peremuan yang diinisiasi oleh BPHPI dipandang sebagai instrumen penting dalam mempersiapkan kepemimpinan, membangun jejaring profesional, serta mendukung pengembangan karier yang lebih terstruktur.
Program ini juga telah memperoleh pengakuan kelembagaan dan menjadi bagian dari peran hakim dalam sistem pengembangan karier.
Lebih dari itu, menurut Dr. Nani, program mentoring harus dirancang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kegiatan tambahan yang bergantung pada inisiatif individu semata.
Agenda selama dua hari kunjungan tersebut juga mencakup evaluasi Program Women in Leadership 2026–2030.
Ke depan, diperlukan penguatan jejaring hakim perempuan Indonesia, termasuk perencanaan agenda Pertemuan Nasional Hakim Perempuan Indonesia, serta peningkatan kontribusi Indonesia dalam forum regional International Association of Women Judges di masa mendatang.
Dr. Nani berharap kerjasama yang berkelanjutan antara MA dan FCFCOA dapat terus diperkuat.
Ia menekankan, kolaborasi tersebut penting untuk mewujudkan pengadilan yang lebih inklusif, berintegritas, aman, dan dipercaya publik.
Pendekatan Komprehensif FCFCOA dalam Membangun Worksafe Court Environment
Pada diskusi hari kedua, pembicara dari FCFCOA, David Pringle selaku Chief Executive Officer FCFCOA, bersama Michaela Garcia, memaparkan bagaimana pengadilan di Australia membangun dan mempertahankan lingkungan kerja kehakiman yang aman, inklusif, dan saling menghormati.
Dalam presentasinya, FCFCOA menjelaskan berbagai pendekatan yang diterapkan, mulai dari kerangka hukum, mekanisme dan prosedur pengaduan, hingga perlindungan institusional yang tersedia.
Selain itu, turut dibahas pula reformasi budaya yang dirancang untuk mencegah pelecehan, diskriminasi, perundungan, serta pelanggaran perilaku di lingkungan peradilan.
Dalam sesi ini disampaikan, FCFCOA menangani sekitar 120.000 perkara setiap tahun, dengan dukungan sumber daya manusia yang terdiri dari 126 hakim, 118 registrar yudisial, serta 130 psikolog dan pekerja sosial, yang sebagian besar merupakan perempuan.
Dijelaskan pula standar dan ambang profesional yang tinggi diterapkan untuk menjaga dan melindungi independensi peradilan.
Namun, di sisi lain, tingginya proporsi perempuan dalam lingkungan kerja tersebut juga dapat menimbulkan kerentanan terhadap risiko pelecehan di tempat kerja apabila tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai.
Sesi ini juga menghubungkan reformasi tersebut dengan sejarah perempuan dalam profesi hukum dan meningkatnya representasi perempuan di pengadilan Australia.
Pengadilan Australia beroperasi berdasarkan beberapa undang-undang yang saling berkaitan dan mewajibkan pemberi kerja serta institusi peradilan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman.
Hal tersebut telah dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Australia, yaitu :
1. Sex Discrimination Act 1984, adanya Larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan pelecehan seksual. Sejak tahun 2022, undang-undang ini juga memuat kewajiban positif, yaitu kewajiban bagi pemberi kerja untuk secara proaktif mencegah pelecehan dan diskriminasi, bukan hanya menanganinya setelah kejadian terjadi.
2. Work Health and Safety Act, dimana mengharuskan pemberi kerja menghilangkan atau meminimalkan risiko terhadap kesehatan fisik dan psikososial. Peraturan ini mencakup bahaya seperti perundungan, pelecehan, paparan materi traumatis, dan ketimpangan kekuasaan.
3. Fair Work Act 2009, untuk melindungi pekerja dari perundungan di tempat kerja, viktimisasi, dan perlakuan tidak adil setelah mengajukan pengaduan.
4. Federal Circuit and Family Court of Australia Act, telah menetapkan kewenangan pengadilan dan kekuasaan Ketua Mahkamah untuk menangani pengaduan serta masalah perilaku.
Dalam presentasinya, juga dipaparkan sejumlah contoh kasus pengaduan terkait pelanggaran kesusilaan di lingkungan kerja. Secara institusional, Ketua Pengadilan memiliki tanggung jawab penuh atas setiap laporan yang masuk terkait pelanggaran perilaku, dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi serta memberikan rasa aman di lingkungan kerja.
Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui mekanisme no wrong door, yaitu pengaduan dapat disampaikan kepada siapa pun dan melalui jalur mana pun, termasuk secara informal.
Selain itu, pengadilan juga menyediakan layanan konseling melalui Employee Assistance Program, dukungan psikologis, serta pembinaan terhadap pihak terkait.
Dalam kasus tertentu, penerapan sanksi yang tegas hingga pemberhentian dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.
Hal ini menunjukkan bagaimana pengadilan di Australia berupaya menjaga keseimbangan antara kerahasiaan, integritas institusi, serta keadilan bagi pelapor maupun terlapor di lingkungan kerja.
Adapun kebijakan yang telah diterapkan Pengadilan Australia untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman (worksafe place) yakni :
Pengadilan Australia kini memiliki kewajiban hukum proaktif untuk mencegah pelecehan dan bahaya psikososial.
Proses pengaduan terhadap hakim dibuat sangat hati-hati demi melindungi independensi peradilan.
Keamanan tempat kerja bergantung pada budaya organisasi selain aturan hukum formal.
Pendidikan, mentoring, kepemimpinan, dan sistem pelaporan yang mudah diakses sangat penting untuk reformasi jangka panjang.
Meningkatnya representasi perempuan dalam lembaga peradilan membantu menciptakan perubahan budaya yang lebih positif dan lingkungan kerja yang lebih aman.
Sebagai penutup, Ketua Pengadilan FCFCOA, William Alstergren menyampaikan salam hangat kepada Ketua MA Indonesia dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi para hakim serta staf yang telah hadir.
Kolaborasi yang telah terjalin selama ini diharapkan dapat terus berkembang demi tercapainya keadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.












