Jakarta, Timredaksi.com – Toko serba ada (department store) di bawah MAP Group dikabarkan telah melakukan pemotongan gaji kepada karyawan dan merencanakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan karyawan.
Hal itu diungkapkan oleh Serikat Pekerja di bawah MAP Group, yakni Onny Assad yang merupakan Ketua Bidang Hukum Serikat Pekerja Industri Ritel Indonesia. Dia mengatakan sebanyak 2.500 karyawan di SOGO saja sudah mengalami pemotongan gaji sepihak.
“Di SOGO sendiri ada 2.500 yang dipotong gajinya. Yang dirumahkan untuk dirancang PHK ada sekitar 300 orang. Itu jumlah hanya SOGO saja, untuk MAP Group mungkin lebih besar lagi,” kata Onny dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/11/2020).
Manajemen, lanjut dia juga menyurati karyawan untuk secara “sukarela” mengajukan PHK kepada perusahaan dengan imbalan 1 kali PMTK.
“Alasan pandemi COVID-19 ini terkadang digunakan oleh pengusaha secara sepihak tanpa membicarakannya dan persetujuan karyawan dan atau Serikat Pekerja yang ada, sehingga terlihat bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen melampaui dan melanggar peraturan Tenaga Kerja,” tegasnya.
Serikat Pekerja, dijelaskan Onny telah beberapa kali melayangkan surat kepada manajemen untuk membicarakan keputusan manajemen yang menurutnya melanggar hukum.
“Serikat pekerja menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen sekarang adalah karena manajemen tidak menjalankan Manajemen Perusahaan Secara Baik terutama menjalankan ketentuan pasal 70 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mewajibkan untuk menyimpan dana cadangan sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh tiap tahun buku yang akan digunakan sebagai antisipasi kerugian yang mungkin akan dialami di kemudian hari dan tidak mau mengerti tentang Tanggung Jawab Sosial sebagaimana yang diamanahkan oleh pasal 74 UUPT tersebut,” ujarnya.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menghantam Tanah Air. Kali ini, sebuah pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang melakukan PHK terhadap 1.800 karyawannya. Laporan itu diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
“Sekitar 1.800-an. Sedang diproses PHK-nya,” ungkap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra, , Kamis (5/11/2020).
Namun, ia enggan menyebutkan nama pabrik tersebut. Ia mengatakan, PHK ini dilakukan karena perusahaan menelan kerugian yang besar akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19) yang menihilkan pesanan ke pabrik.
“Iya informasinya karena pandemi COVID-19, karena nggak ada order jadi nggak bisa bayar (karyawan). Sudah mengalami kerugian perusahaannya,” tutur Hendra.
Dia menjelaskan, 1.800 karyawan itu hanya akan bekerja sampai akhir November 2020 ini.
Saat ini, Disnaker Kabupaten Tangerang sedang meminta data lengkap masing-masing karyawan yang di-PHK. Nantinya, data itu akan digunakan untuk mendaftarkan korban PHK pada program-program bantuan pemerintah.
Hendra mengatakan, para karyawan yang kena PHK tersebut sudah dipastikan akan mendapatkan pesangon. “Jadi divisi-divisi yang sudah tidak operasional ya sudah selesai. Mereka dilakukan pembayaran juga, pembayaran bertahap. Informasinya mereka dapat pesangon,” tambahnya. (Intan /S:Detikcom)