AgamaFeaturedNews

MUNAS ke-10 MUI akan digelar pada tanggal 25 sd 27 November 2020

395
×

MUNAS ke-10 MUI akan digelar pada tanggal 25 sd 27 November 2020

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Munas merupakan permusyawaratan tertinggi organisasi yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

1. Menilai pertanggung jawaban pengurus MUI periode 2015 – 2020

2. Menyusun Garis-garis Besar Program Kerja Nasional 2020 – 2025.

3. Menetapkan perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI.

4. Menetapkan fatwa dan rekomendasi

5. Memilih pengurus MUI untuk masa bakti 2020 – 2025.

Ada hal yang berbeda pada penyelenggaraan MUNAS kali ini, yakni diselenggarakan pada saat pandemi Covid 19 masih belum melandai. Untuk hal tersebut teknis penyelenggaraan dilakukan secara blanded system yaitu on line dan off line serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya semua peserta off line harus di test swab,

menggunakan masker, masing-masing peserta disiapkan 1 mic, dan tempat persidangan yang berjarak 1 – 1,5 meter

MUNAS akan membahas rekomendasi dan fatwa antara lain ; terkait _human diploid cell_ pada vaksin, penggunaan masker saat berihram haji dan umrah, pendaftaran haji melalui utang dan pembiayaan, dan pendaftaran haji pada usia dini.

Baca Juga  Tragis! TKW Asal Madiun Ini Setengah Lumpuh Setelah Suntik Vaksin

MUNAS juga akan memilih Ketua Umum MUI pengganti Bapak KH. Ma’ruf Amin yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Dari aspirasi yang kami serap dari berbagai daerah untuk Ketua Umum MUI diharapkan dijabat oleh seorang ulama yang memiliki kriteria sebagai berikut ; memiliki kedalaman ilmu agama ( _mutafaqqih fiddin_ ), dapat menjaga muru’ah atau harga dirinya ( _mutawarri’_ ), memiliki kemampuan menggerakkan organiasi ( _muharrik_ ), tertib dalam memimpin organisasi ( _munadzdzim_ ), aspiratif dan diterima oleh semua kalangan serta bisa bekerja sama dengan semua pihak.

MUI ke depan akan terus memantapkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan tugas amar _ma’ruf nahi mungkar_ atau mengajak ke jalan kebaikan ( _ma’ruf_ ) dan mencegah hal-hal yang dilarang oleh agama ( _munkar_ ).

Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar. Pemahaman seperi itu adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma’ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila.

Baca Juga  KKP Realisasikan PITAP Di Lamsel. Begini Lanjutan Programnya!

Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran ( _nahi munkar_ ) dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoax, fitnah, ghibah, namimah dan teror atau membuat ketakutan pihak lain.

Dalam Al-Qur’an umat Islam diperintahkan untuk mengajak atau berdakwah dengan penuh kebijaksanaan ( _bilhikmah_ ), contoh yang baik ( _mau’idhotil hasanah_ ) dan berdiskusi dengan cara yang baik ( _wajadilhum billati hia ahsan_ ).

“Jadi amar ma’ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan cara-cara yang ma’ruf (baik) bukan dengan cara-cara yang munkar (dilarang agama)”.

Untuk hal tersebut diharapkan MUNAS MUI ke-10 dapat merumuskan panduan etika dakwah yang dapat dijadikan panduan oleh para da’i, muballigh dan tokoh masyarakat dalam menunaikan tugas mulia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *