Jakarta, Timredaksi.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada 9 dan 10 November 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi lanjutan dari aksi yang dilakukan pada Senin (2/11/2020).
“Aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).
“Tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik,” ujar dia.
Menurut Said aksi tersebut akan dilaksanakan serentak di 24 provinsi. Begitu pula dengan aksi yang dilaksanakan pada 2 November hari ini.
Aksi hari ini yang untuk wilayah Jabodetabek, akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Said.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang.
Kemudian Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar.
Ada juga dari Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua,ī dan kota lainnya.
“Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” ucap dia. (Ham/S:Kompas.com)