AgamaFeaturedNews

Kemenag Ajukan Anggaran untuk VPN, Berikut Penjelasan Kemenag

475
×

Kemenag Ajukan Anggaran untuk VPN, Berikut Penjelasan Kemenag

Share this article

Jakarta – Kementerian Agama tahun ini mengajukan anggaran untuk pengadaan Virtual Private Network (VPN). Yaitu, suatu jaringan private/pribadi yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.

Plt Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih privacy dan aman. Privacy karena jalurnya bersifat pribadi yang dibangun secara virtual. Aman karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum (seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya).

“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” terang Nizar seperti dikutip laman situs Kemenag.go.id, Jumat (26/06).

Kenapa Kemenag butuh VPN? Nizar menjelaskan bahwa VPN dibutuhkan hampir di semua instansi, baik swasta ataupun pemerintah. Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman, sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain, termasuk daerah, bisa berjalan dengan cepat dan aman.

“Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah, secara aman,” jelasnya.

Bukankah itu bisa menggunakan jalur umum? Menurut Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga. JIka yang digunakan jalur umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga.

“Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi Siskohat, pusat hingga kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman,” tutur Nizar.

Baca Juga  Menag Jadikan Habib Lutfi bin Yahya sebagai Penasihat

Selain Siskohat, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain. Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data Dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH), komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank, dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.

“Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah,” terang Nizar.

Pada masa pandemi covid-19 ini, lanjut Nizar, peran VPN seharusnya sangat mendukung pelaksanaan tugas kantor. Sebab, pegawai yang bekerja di rumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.

“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah,” ungkapnya.

Lantas, apakah jalur VPN Kemenag bisa disalahgunakan untuk meretas/membuka situs porno? Nizar menjelaskan bahwa pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka. Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia. Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.

“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” ucapnya.

Baca Juga  Bertolak ke Kalimantan Selatan, Wapres Akan Tinjau MPP, Saksikan Pengukuhan KDEKS, dan Resmikan Pembukaan Kalsel Halal Fair 2023

“Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti youtube atau facebook atau situs lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya, rapat lanjutan pembahasan RAPBN 2021 Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR pada Jumat (26/6) sore berlangsung alot. Sejumlah poin anggaran atau program kerja disorot.

Salah satunya anggaran terkait penyediaan virtual private network (VPN). Anggaran tersebut dialokasikan Kemenag dari anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag. Namun Menag Fachrul Razi tidak menyampaikan detail anggaran untuk VPN tersebut.

Dia hanya menyampaikan bahwa anggaran Setjen Kemenag tahun depan direncanakan Rp 2,2 triliun. Kemudian Fachrul Razi menyampaikan adanya usulan tambahan anggaran Setjen Kemenag mencapai Rp 160 miliar. Nah, anggaran untuk VPN muncul dalam penyampaian usulan tambahan anggaran Setjen Kemenag tersebut.

Sorotan terhadap anggaran VPN itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. “Banyak pendetailannya (anggaran, Red) cukup baik. Tapi ada juga yang aneh dan perlu dipertanyakan,” tutur Ihsan Yunus. Di antaranya anggaran pemenuhan bandwidth VPN.

“Setahu saya VPN itu untuk meretas atau mengakses situs-situ yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia,” katanya. Menurut Ihsan, keberadaan VPN bisa menjadi pisau bermata dua. VPN di kalangan pengguna internet, banyak digunakan untuk mengakses website yang diblokir. Seperti website yang menyajukan video porno atau sejenisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *