Jakarta, Timredaksi.com – Sidang lanjutan terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43) dengan agenda tuntutan digelar pada Selasa (3/11/2020) pukul 10.30 Wita di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang ini JRX dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dari fakta persidangan alat bukti perkara, JRX melakukan kejahatannya dengan sengaja untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya serta JRX memahami atas perbuatannya tersebut. Disebutkan bahwa fakta persidangan yang didapatkan berhubungan dan bersesuaian dan saling menguatkan sehingga memiliki kekuatan pembuktian.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Arya Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” tuntut JPU.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan dakwaan kedua adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim IGA Adnya Dewi menyampaikan memberikan kesempatan Tim Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi pada Selasa (10/11/2020) mendatang dengan alasan masa tahanan JRX akan berakhir pada 1 Desember 2020.
Berikut fakta-fakta soal kasus yang menimpa Jerinx:
1. Postingan Jerinx soal sebut IDI kacung WHO
Jerinx pertama kali mengunggah hal tersebut pada 13 Juni 2020. Postingan itu berisi, “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab”.
2. Pro dan kontra soal postingan tersebut
Gara-gara tulisan itu, Jerinx menuai pro dan kontra. Ia pun sampai akhirnya dilaporkan Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Sebelumnya banyak orang di Bali maupun selebritas meminta Jerinx dibebaskan. Mereka sampai menggelar aksi.
3. Minta maaf usai sebut IDI kacung WHO
Jerinx sempat meminta maaf ke IDI terkait postingan kacung WHO. Ia tak ada niat menyakiti.
Tapi saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi saya tidak punya kebencian saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI,” ujar sang musisi beberapa waktu lalu.
4. Bercumbu di tengah proses sidang
Jerinx juga sempat mengejutkan publik. Hal itu karena video istrinya, Nora Alexandra, yang memamerkan tengah dicumbu oleh sang suami di mobil tahanan.
Itu terjadi sebelum persidangan. Gara-gara unggahan Nora, Jerinx ditegur jaksa.
5. Jerinx dari awal sebut COVID-19 konspirasi
Dari awal pandemi virus COVID-19, Jerinx mengutarakan ada sebuah konspirasi. Ia sampai berdebat dengan dr Tirta, salah satu dokter yang terjun langsung menangani pasien virus tersebut.
Masalah itu sampai akhirnya membawanya ke tulisan IDI kacung WHO.
(Azzam/Dari berbagai sumber)