FeaturedNewsPolhukam

Ini Motif Empat Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud Md

455
×

Ini Motif Empat Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud Md

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura. Apa motif mereka?

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan para tersangka mengaku memiliki motif menyebarkan video ini karena merupakan simpatisan dari Habib Rizieq Shihab.

“Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI),” kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion mengatakan motif ini diketahui dari pengakuan langsung keempat tersangka.

“Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” imbuh Gidion.

Selain itu, Gidion memaparkan keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Baca Juga  Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional

Gidion menyebut dua tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Muchammad Nawawi yang menjadi Wakil Bidang Organisasi FPI dan Abdul Hakam yang menjadi anggota HILMI atau Hilal Merah Indonesia yang merupakan organisasi sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan simpatisan FPI.

“Kalau dari keterangan mereka, iya, masuk bagian dari organisasi massa,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (Ham /S :Detik.com)

Baca Juga  Mahkamah Agung Beri Kabar Gembira, Simak Baik-baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *