Jakarta – Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu NU) KH Hafidz Taftazani meminta penjelasan Kementerian Agama soal dana pelatihan pembimbing haji khusus yang diduga telah digunakan senilai Rp19 miliar yang diambil dari hasil optimalisasi biaya haji.
“Jika itu benar, Kemenag sama saja menggunakan uang umat dengan cara baik tetapi tidak dengan cara yang benar,” kata Hafidz dalam jumpa persnya di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, tidak seharusnya pembiayaan pelatihan pembimbing haji khusus diambil dari nilai manfaat dana optimalisasi haji khusus. Dana optimalisasi itu akan lebih elok jika digunakan hanya untuk kepentingan jamaah secara langsung, yaitu bagi calon haji yang sudah membayar setoran awal BPIH/Bipih.
“Ada indikasi Kemenag melakukan cara yang kurang baik dalam menggunakan dana setoran awal jamaah haji. Kami mempertanyakan kejelasan penggunaan dana optimalisasi itu,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dia himpun, Hafidz mengatakan pelatihan pembimbing haji khusus yang diduga menghabiskan Rp19 miliar itu terjadi di masa lalu yaitu sebelum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan.
KH. Hafidz mengatakan otoritas Kemenag saat ini belum memberikan jawaban memuaskan terkait dana pelatihan haji khusus yang diduga telah dipakai itu.
Pihak Kemenag, kata dia, hanya menyebutkan diklat itu diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pembimbing jamaah haji atau dengan kata lain calhaj akan mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari pelatihan.
“Sebaiknya jangan pakai dana umat, dana optimalisasi haji, untuk melakukan pembinaan petugas. Kalau memang mau ya pakai dana dari sumber lain,” katanya.
KH. Hafidz dalam persoalan tersebut meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk menelisik lebih mendalam mengenai diklat pembimbing jamaah haji khusus yang dilakukan pada era kepemimpinan Menag periode sebelumnya.
Dengan begitu, kata dia, persoalan diklat yang dibiayai dana optimalisasi haji khusus dapat transparan dan jelas demi kemaslahatan bersama terutama bagi calon haji yang sudah membayar setoran awal.
KH. Hafidz juga meminta ketersediaan DPR RI khususnya komisi Vlll untuk mengusut hal ini, lantaran DPR juga mempunyai tanggung jawab moral terhadap anggaran yang ada di Kementrian Agama.
“Jangan lupa, DPR jg punya tanggung jawab moral karena DPR ikut menyetujui anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.