Tangisan Sang Emak Menjadi Pemicu Reformasi di Tubuh Polri?

0

Oleh : Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Jakarta – Keberhasilannya “mengarang” cerita kebakaran gedung Kejagung rupanya telah membuat sang sutradara ketagihan untuk membuat karangan serupa. Maka muncullah cerita pembunuhan laskar FPI di KM 50 yang menyebabkan enam nyawa meninggal dunia.

Dua cerita tersebut merupakan kisah sukses story yang telah membuatnya merasa bangga dan ketagihan untuk kembali mengulanginya.

Kali ini cerita itu dikarang untuk menyelamatkan dirinya sendiri yang tersangkut dalam perkara yang membelitnya namun ternyata gagal mencapai tujuannya.

Begitulah bunyi narasi yang beredar luas di sosial media menanggapi munculnya kasus yang terjadi di Duren Tiga yang diduga dilakukan oleh kelompok yang sama.Kesamaan itu bisa dilihat dari modus operandi dan narasi yang dibangunnya.

Mengapa skenario duren tiga gagal mencapai tujuannya?, Apa berkah yang paling signifikan dengan terkuaknya kasus yang terjadi di duren tiga? Mengapa disebut sebut teriakan emak emak itu menjadi pemicu utama terjadinya reformasi di tubuh kepolisian republik Indonesia?

Skenario Yang Gagal

Salah satu pemicu gagalnya skenario awal pembunuhan Brigader J yang awalnya dikatakan meninggal karena melakukan pelecehan dan terjadinya tembak menembak adalah berkat teriakan dan rintihan sang emak yaitu Ibu Josua.

Bermula dari pengiriman jenazah Josua dari Jakarta ke Jambi yang merupakan kampung halamannya. Saat jenazah tiba, keluarga meminta agar peti mayat dibuka.

Samuel Hutabarat, ayah almarhum, beralasan ingin memastikan apa benar jenasah anaknya yang di dalam peti sebelum menandatangani berkas serah terima jenasah anaknya.

Tapi betapa kagetnya orang tua Josua terutama sang ibu ketika ada oknum polisi yang ngotot melarang peti jenazah anaknya dibuka. Padahal sebagai seorang ibu yang telah mengadung anaknya sembilan bulan lamanya kemudian membesarkannya dengan penuh kasih sayang sangat wajar kalau meminta melihat jasad anaknya untuk yang terakhir kalinya.

Seorang ibu yang begitu merindukan kehadiran anaknya mesikipun dalam kondisi sudah tidak bernyawa, sangat wajar kalau bisa mengetahui kondisi jasad anaknya. Namun ternyata keinginan itu tidak dikabulkan oleh oknum polisi yang mengantarkan jenazah anaknya. Pada hal peti jenazah sang anak sudah ada di depan matanya tetapi dilarang untuk dibuka.

Peristiwa larangan membuka jenazah itu telah menjadi berita viral di sosial media karena begitu aneh dan mengherankan bagi nalar publik yang sedang mengikuti perkembangan kasus Duren Tiga.

Sebuah peristiwa yang sangat memilukan dan penuh kejanggalan sehingga membuat publik bertanya tanya. Ada apakah kiranya?

Rupanya peristiwa rintihan seorang ibu yang dilarang membuka peti jenazah anaknya itu telah menjadi pemicu perhatian masyarakat luas karena ada fenomena janggal disana. Pada akhirnya setelah proses yang cukup alot peti jenazah dibuka juga maka sejak saat itulah mulai terkuak rangkaian dusta yang mengiringi kematian brigader Josua.

Dalam hal ini pihak kepolisian tidak lagi bisa melarang peti jenazah dibuka karena berkaitan dengan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat Batak ketika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.

Konon dalam kehidupan masyarakat adat Batak ada kewajiban setiap jenazah diberi kain ulos sebelum pihak keluarga menguburkannya.

“Jadi orang Batak itu, kalo kematian, itu kan harus ada penghormatan adat. Biasanya, keluarga itu petinya harus dibuka karena harus ditaruh ulos di mayat itu,” ujar Johnson Panjaitan di kanal YouTube Refly Harun.

Adapun ketentuan adat yang dimaksud adalah `Mangandung` atau meratapi jenasah Yosua. “Mangandung “ini semacam tradisi ratapan dilingkungan orang Batak untuk orang yang meninggal dunia. Mangandung ini menjadi bagian dari upacara kematian yang diselenggarakan oleh mereka.

Mangandung adalah untuk melepaskan semua beban orang yang ditinggal oleh jenazah sebelum dikubur untuk berpisah selama lamanya, Secara psikologis, “Mangandug” adalah cara orang Batak untuk melepas kesedihannya.

Karena kalau kesedihan itu tidak diandungkan atau dikeluarkan atau diratapkan bisa jadi tidak bisa lepas pada belakang hari bisa menjadi penyakit nantinya.

Disini kita bisa melihat adanya keberanian seorang emak emak yang menginginkan peti jenazah anaknya dibuka yang kemudian di dukung oleh keluarg besarnya sehingga membuat pihak kepolisian akhirnya mengalah untuk memenuhi tuntutan pihak keluarga.

Tuntutan itu terpaksa dipenuhi oleh polisi karena kalau tidak akan mencederai hati orang Batak dan ini akan menjadi sangat riskan tentunya. Setelah peti jenazah Josua dibuka maka terkuaklah serangkaian fakta kejanggalan kondisi jenazah yang sebenarnya. Almarhum Josua meninggal bukan semata mata karena tembakan saja tapi ada unsur penganiayaan di dalamnya.

Dugaan ini kemudian dikuatkan dengan hasil autopsi tahap dua yang memperlihatkan betapa menggenaskannya kondisi jenazah Josua bahkan dikabarkan sampai otak pindah ke perutnya.

Dari rangkaian fakta kondisi tubuh jenazah Josua pada akhirnya membuka fakta fakta lainnya. Semua fakta itu pada akhirnya telah membuyarkan skenario yang semula disusun dengan rapi oleh pembunuhnya. Skenario orang yang paham hukum, keahlian di bidang reserse, yang mereka yakini akan mulus, rontok dengan cara yang tak disangka sangka berkat rintihan pilu emak kandungnya.

Sambo yang bukan orang Batak pasti tidak pernah berpikir kalau di Batak ada budaya orang Batak untuk `mangandung` dan memberi ulos Saput bagi warganya yang telah meninggal dunia di upacara kematiannya.

Sebuah upacara meratapi atau menangisi anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Sebuah tradisi yang ikut mengantarkan kegagalan skenario yang dibuat oleh Sambo dkk dalam upaya menyelamatkan kejahatannya.

Berkah Signifikan

Banyaknya para pihak yang di duga terkait dengan kasus Duren tiga memunculkan penilaian bahwa kasus tersebut tidak lagi dianggap sebagai perilaku oknum semata. Karena ada 84 pejabat yang diduga terlibat mulai dari jajaran Polres, Polda dan Mabes Polri bahkan diduga turutserta terlibat penasehat Kapolri yang ikut membuat skenario kasusnya.

Baca Juga  Ketua DPD RI Dukung Kemandirian Pesantren di Sulbar

Apalagi jika terbukti nanti dokter forensik yang melakukan otopsi pertama ikut terlibat menutupi kasus dan ikut drama baku tembak di Duren Tiga.Seandainya kasus kematian Brigadir J ini terjadi yang melibatkan jenjang jajaran seperti Polres, Polda dan Mabes, namun segera diselidiki dan diusut oleh Mabes Polri, mungkin masih bisa kita katakan bahwa ini adalah tindakan oknum semata.

Namun setelah sebulan sejak 8 Juli 2022 terjadi, beberapa kali presiden yang merupakan atasan langsung Kapolri sudah mengingatkan tak digubris juga.

Seandainya kasus kematian Brigadir J tidak dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet 2 Agustus 2022, apakah kasus ini akan bisa diungkapkan dan dituntaskan penyelesaiannya?

Seandainya ibu Josua tidak meraung raung minta supaya peti jenazah anaknya dibuka, apakah autopsy jenazah tidak dilakukan ulang untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya? Seandainya Bharada E tidak mengaku disuruh menembak oleh Ferdy Sambo, apakah kasus ini akan diungkapkan dan membuat Ferdy Sambo menjadi tersangka?

Sepertinya ini semua merupakan indikasi adanya sebuah kejahatan yang tersistem, yang berarti ada permasalahan mendasar, komprehensif dan integral melanda korps Bhayangkara meskipun pada satu sisi, kita tentu tidak bisa megeneralisir semua Polisi punya dosa yang sama.

Fenomena tersebut telah membuka mata kita mengenai kondisi institusi Polri yang ternyata tidak sedang baik baik saja.Banyak masalah terjadi di institusi ini tanpa kita menyadarinya.

Semua berawal dari kenyataan semakin berkuasanya Polri setelah polisi berada dibawah Presiden sebagai Garis Komando Hirarkisnya. Dengan posinya yang berada dibawah Presiden, membuat polisi lebih leluasa dalam sepak terjangnya.Keberadaan positioning POLRI langsung di bawah Presiden yang dipersenjatai melebihi kekuatan senjata TNI telah membuat polisi semakin merajalela. Disana ada symbiosis mutualisme antara polisi dan penguasa.

Makin kuatnya posisi Polri setelah Presiden mengeluarkan Perpres No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini bisa dibaca sebagai upaya Presiden untuk menambah kekuasaan Polri agar lebih luas karena tidak ada dalam Undang Undang Polisi yang menjadi cantolan hukumnya.

Dari sini bau perselingkuhan antara Presiden dengan POLRI begitu terasa. Dengan Perpres itu kewenangan dan kekuasaan POLRI bukan terkendali justru malah menjadi semakin liar saja.

Bahkan peran polisi terkesan menerobos peran peran yang seharusnya dilakukan oleh institusi diluar kepolisian Republik Indonesia.

Sebagai contoh penanganan terorisme, saparatisme, pengamanan objek vital, dan pengamanan wilayah perbatasan yang seharusnya di tangani oleh tentara di ambil alih Polisi sebagai ujung tombaknya.

Padahal sesuai UU No 34 Tahun 2004, tugas tugas seperti itu harusnya dilakukan oleh tentara. Kewenangannya tentara banyak di cabut atas nama kekuasaan Presiden untuk mengamankan kekuasaan Presiden menempatkan POLRI sebagai body guard nya.

Kekuatan korps bhayangkara juga terlihat sangat digdaya di lingkungan penegakan hukum di Indonesia. Polisi sebagai aparat penegak hukum mempunyai kewenangan yang luar biasa hebat dalam penegakkan hukum, sehingga Perangkat Hukum lain seperti Hakim dan Jaksa tidak jarang tunduk dan patuh kepadanya.

Ketundukan Hakim dan Jaksa kepada korps bhayangkara diantaranya karena polisi memiliki Korps yang kuat secara masal maupun perorangan dalam satu garis Komando, sedangkan Hakim dan Jaksa, lebih kepada kekuatan one man show, masing-masing pada kepentingannya yang sifatnya individual saja.

Akhirnya Polisi secara institusi pasca reformasi menjadi kekuatan yang sangat luar biasa sebagai kekuatan yang bisa berbuat apa saja berdasarkan selera komandonya. Dari kekuatan itulah polisi akhirnya banyak dilirik dan diajak bekerjasama oleh para investor, baik investor dari dalam negeri maupun mancanegara.

Para investor inilah mendorong polisi pada tuntutan masuk dalam arena politik, sehingga Polisi menjadi kekuatan partai penentu kemenangan sebuah kontestasi politik baik didaerah maupun kontestasi politik nasional Indonesia.

Hal ini terbukti yang paling menonjol peran kekuatan Polisi pada kontestasi piLpres 2014 dan 2019 dimana di akui atau tidak peran Polisi untuk memenangkan calon tertentu sangat terasa. Dari fenomena ini Polisi makin punya gigi untuk mengigit siapapun yang menjadi lawan politik pasangan yang sedang berlaga.

Tidak heran bila pada akhirnya polisi, menjadi gerbong politik dari lokomotif konspirasi politik pihak pihak yang berkuasa mengendalikannya. Sikap mental euforia Polisi yang sudah terbangun selama 22 tahun pasca reformasi, membuat para personil polisi bagai malaikat pencabut nyawa. Siapapun yang melawan penguasa akan dilibasnya.

Akhirnya terjadi penyalahgunaan wewenang dimana mana karena fungsi polisi bukan lagi mengabdi kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara tetapi lebih cenderung memperjuangkan dan menjaga kepentingan penguasa. Apalagi penguasa dalam hal ini Presiden telah memanjakan polri melampaui peran, fungsi dan tupoksinya.

Pada hal dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi itu hanya tiga yaitu: penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sebagai pemilik kedaulatan yang sesungguhnya.

Tetapi pada prakteknya polisi telah masuk dunia politik untuk mengamankan kepentingan penguasa. Ia telah masuk ke keranah politik sebagai pengaman presiden mengatasi / menindak siapapun yang berseberangan dan melawan kekuasaannya.

Peran polisi yang bermain politik ini mulai terasa sejak Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolrinya. Mengutip pernyataan dari Anton Permana:

“Imbalan politisnya Presiden menempatkan Polisi hampir di semua urusan negara. Disetiap departemen hampir ada Polisi disana sebagian diantaranya masih polisi aktif di institusinya.

Jika ada gerakan atau tindak tanduk yang merugikan penguasa maka polisi akan sigap bertindak untuk mengkriminalisasi tokoh tokoh siapapun yang menentang dan berbeda pandangan dengan sang penguasa. Kriminalisasi terhadap tokoh tokoh kritis dan tokoh ulama terjadi manakala berseberangan pendapat dengan penguasa.

Akibat peran dominan kepolisian ini bukannya keamanan yang tercipta tetapi justru munculnya kegaduhan, perpecahan dan kekacauan dan rasa saling curiga. Semua terjadi karena adanya korps bhayangkara yang menyalah gunakan kekuasaanya.

Baca Juga  Aturan Jam Kerja Wilayah Jabodetabek Aman COVID-19 dan Produktif

Mereka menyalahgunakan kekuasaannya karena merasa mendapatkan angin dari penguasa yang menaunginya. Munculnya Polisi Sambo yang liar bersentuhan dengan praktek dunia hitam yang melebar kemana mana adalah salah satu efek negatifnya.

Kasus Sambo menunjukkan bahwa pembusukan POLRI sudah sangat mendesak untuk ditangani segera. Bahkan di duga Sambo bukan satu satunya perusak korps bhayangkara karena dibalik itu semua di duga ada bapak asuh di belakangnya. Siapakah gerangan mereka?

Yang jelas berkah yang paling signifikan menurut hemat saya dengan terkuaknya kasus kematian Brigader J di Duren Tiga adalah terbuka mata anak anak bangsa mengenai institusi Polri yang tidak sedang baik baik saja.

Polisi yang berpolitik karena mendapatkan peluang dan kemanjaan dari penguasa sehingga mereka tidak lagi menjadi abdi rakyat, bangsa dan negara tetapi menjadi abdi pemilik modal dan abdi penguasa.

Urgensi Reformasi

Diakui atau tidak teriakan histeris emak emak yang protes ketika peti jenazah anaknya dilarang dibuka oleh oknum aparat kepolisian telah membuat berita heboh sehingga memancing orang se Indonesia untuk mengikuti kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Teriakan histeris tersebut telah ikut membuka kotak pandora pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga sehingga membuat kasus ini semakin menjadi perhatian seluruh warga bangsa. Ujung ujungnya ikut menyibak “wajah” global kepolisian republik Indonesia yang sedang tidak baik baik saja sehingga perlu reformasi total untuk memperbaikinya.

Diketahuilah kemudian apa yang menjadi salah satu penyebabnya. Kuat dugaan, peran aparat kepolisian yang ikut bermain politik serta menjadi “anak emas” Presiden, telah nmembuat Polri terjerambab ke dalam pusaran permasalahan bangsa.

Polri yang seharusnya menjadi aparat negara yang tunduk dan loyal pada hukum, hari ini terjebak menjadi alat dan tameng penguasa. Sesungguhnya tidak terhitung banyaknya kritikan, masukan, yang disampaikan oleh para aktifis, akademisi, purnawirawan dan para ahli, yang menyarankan agar Polri mereformasi dirinya.Tetapi nampaknya kritik dan masukan itu berlalu begitu saja.

Belajar kepada TNI yang sudah jauh mereformasi dirinya dan beradaptasi dengan cepat pasca berakhirnya kekuasaan orde baru (orba). Tapi reformasi di lingkungan korps bhayangkara sepertinya tidak berjalan sesuai harapan publik pada umumnya.

Pemerintah yang sedang berkuasa sepertinya juga tidak terlalu tertarik untuk mendorong korps Bhayangkara mereformasi dirinya. Kenapa? Karena mungkin pemerintah hari inilah yang paling merasakan manfaat dari kekuasaan Polisi yang super body dalam melindungi kepentingan politik dan kekuasaannya.

Sampai akhirnya muncul skandal besar Sambo Cs ini terkuak kepada publik, barulah banyak yang tersadarkan bahwa, memang telah terjadi sebuah kerusakan sistematis, disorientasi kewenangan dalam tubuh Polri yang mengindikasikan bahwa korps bhayangkara memang tidak sedang baik baik saja.

Kejahatan yang dilakukan oleh Sambo Cs, baik yang telah diakuinya pada publik maupun yang belum, adalah wajah dan panggung utama sosok korps bhayangkara kita.

Apalagi kalau isu tentang harta karun satgassus, narkoba, judi, ilegal mining, dan kriminalisasi pelakunya semua adalah Polisi terbukti adanya maka sungguh tak bisa lagi kita bedakan antara mana yang Polisi dan mana mafia.

Wajar kalau kemudian muncul tuntutan untuk adanya reformasi total di tubuh kepolisian Republik Indonesia. Cukup sudah kejadian Skandal Sambo Cs dan sepak terjang Satgassus ini menjadi bukti otentik, bahwa telah terjadi kerusakan dan disorientasi tugas kepolisian di Indonesia.

Sudah saatnya kembalikan lagi, jati diri Polisi sebagai penegak hukum, penjaga Kamtibmas, dan bertindak sebagai melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat Indonesia. Karena sejatinya, politik kepolisian adalah politik negara yang hanya tunduk pada hukum dan konstitusi negara dimana rakyat di dalamnya adalah pemegang daulat tertingginya.

Karena itu harus segera dihentikan upaya untuk menarik-narik Polisi masuk kedalam rumpun kekuasaan menjadi penjaga kepentingan penguasa. Harus diingat bahwa Indonesia adalah negara berbentuk Republik dan memganut paham demokrasi dalam sistem politiknya.

Artinya, secara konsepsi bernegara harus di pisahkan mana pemerintah dan mana negara. Dimana Polisi itu adalah pelaksana regulasi sebagai abdi negara bukan abdi penguasa.

Salah satu upaya reformasi Polri menurut hemat saya adalah bagaimana meninjau ulang posisi kepolisian negara.

Hemat saya manakala proses reformasi di tubuh Polri dinilai gagal maka mau tidak mau harus dilakukan upaya lain misalnya dengan reposisi institusi kepolisian dibawah kementerian negara. Lembaga kepolisian ditempatkan dibawah Mendagri seperti yang diberlakukan di dibeberapa negaradi dunia.

Reposisi Kepolisian dibawah Mendagri, harus diakui sebagai posisi yang sangat tidak menguntungkan bagi kepolisian, tetapi jika polisi gagal untuk melakukan reformasi ditubuhnya sendiri maka ini menurut hemat saya merupakan pilihan yang paling baik yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden dan DPR demi menyelamatkan kepolisian dan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia. Dengan menempatkan polisi di bawah Mendagri, hemat saya bisa menjadi upaya untuk mewujudkan polisi berwajah sipil yang selama ini menjadi dambaan seluruh warga bangsa.

Menempatkan Polri dibawah Kementerian negara hemat saya akan bisa mendorong upaya untuk menjauhkan eksistensi Lembaga kepolisian dari keberpihakannya kepada pemilik modal, menjadi alat kekuasaan dan ikut ikutan berpolitik untuk kepentingannya.

Itu semua dimaksudkan agar peristiwa peristiwa sadis seperti kasus Sambo dkk tidak terulang lagi ke depannya.Sebab kalau terus dibiarkan tetap dihabitatnya yang lama akan sulit untuk mencegah Polri semakin merajalela perannya sehingga benar benar menjadi NKRI.

Oleh karena itu, untuk mencegah fenomena yang tidak dinginkan itu terjadi, jajaran Polri bukan hanya semata mata menjalankan agenda reformasi yang telah dicanangkannya tetapi perlu dipikirkan habitat barunya. Mungkinkah dengan penempatan Polri dibawah Mendagri menjadi salah satu solusinya?

Bagaimana menurut Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here