4. Korban berhasil kabur
Wulandari menuturkan, pelaku sempat mendorong korban hingga ke kamar. Beruntung korban bisa melawan hingga kabur.
“Pelaku memegang kedua tangan korban dan mendorongnya ke kamar lalu menindihnya. Pelaku juga sempat mencium korban yang akhirnya melawan lalu kabur,” ujarnya.
“Pengakuannya dia dalam pengaruh minuman keras, namun masih kami selidiki,” katanya.
Kepada polisi, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku saat itu khilaf hingga coba melakukan tindakan pencabulan kepada istri sahabatnya.
“Saya tak bisa kendalikan diri karena saat itu sedang mabuk minuman keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
(Salsa/NewsJatim)
Page: 1 2
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…
Timredaksi.com, Jakarta - Musyawarah Nasional I (Munas I) Bintang Muda Indonesia (BMI) Demokrat akan digelar…
Timredaksi.com, Wamena — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Tanius Gwijangge, menyerahkan bantuan sembako…
Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI )…
Rasisme di Papua: Mengapa Tak Belajar Dari Gus Dur Oleh Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Jakarta — Dalam perkembangan tren wisata halal yang semakin diminati masyarakat Muslim, komunitas Wara…