4. Korban berhasil kabur
Wulandari menuturkan, pelaku sempat mendorong korban hingga ke kamar. Beruntung korban bisa melawan hingga kabur.
“Pelaku memegang kedua tangan korban dan mendorongnya ke kamar lalu menindihnya. Pelaku juga sempat mencium korban yang akhirnya melawan lalu kabur,” ujarnya.
“Pengakuannya dia dalam pengaruh minuman keras, namun masih kami selidiki,” katanya.
Kepada polisi, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku saat itu khilaf hingga coba melakukan tindakan pencabulan kepada istri sahabatnya.
“Saya tak bisa kendalikan diri karena saat itu sedang mabuk minuman keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
(Salsa/NewsJatim)
Page: 1 2
Timredaksi.com, Pinrang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan…
Timredaksi.com, Flores Timur — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flores Timur menyoroti secara serius maraknya aktivitas…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap progres penyaluran bantuan langsung…
Timredaksi.com, CIREBON - Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno…
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan literasi sejarah sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam dakwah…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 di bidang Harmoni…