4. Korban berhasil kabur
Wulandari menuturkan, pelaku sempat mendorong korban hingga ke kamar. Beruntung korban bisa melawan hingga kabur.
“Pelaku memegang kedua tangan korban dan mendorongnya ke kamar lalu menindihnya. Pelaku juga sempat mencium korban yang akhirnya melawan lalu kabur,” ujarnya.
“Pengakuannya dia dalam pengaruh minuman keras, namun masih kami selidiki,” katanya.
Kepada polisi, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku saat itu khilaf hingga coba melakukan tindakan pencabulan kepada istri sahabatnya.
“Saya tak bisa kendalikan diri karena saat itu sedang mabuk minuman keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
(Salsa/NewsJatim)
Page: 1 2
Timredaksi.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi…
Timredaksi.com, Bekasi – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 melaksanakan program pemberian bantuan sembako…
Timredaksi.com, Semarang -- Deputi II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M.…
Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menanggapi polemik anggaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan…
Timredaksi.com, Jakarta- Polemik kasus dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia semakin menjadi sorotan…
Timredaksi.com, Bekasi - PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 bersama FORSEPSI dan Bank Sampah Seger…