News

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas dari kurangnya transparansi dalam promosi paket umrah. Berbagai keluhan jemaah kerap muncul akibat adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan dalam iklan dengan pelayanan yang diterima saat berada di Tanah Suci.

Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz Taftazani, menegaskan bahwa promosi yang dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan perlindungan terhadap jemaah.

“Jangan sampai jemaah dirugikan dengan iklan atau promosi yang justru menimbulkan kerugian bagi jemaah. Seluruh informasi mengenai paket umrah harus disampaikan secara jelas, jujur, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tegas KH. Hafidz Taftazani.

Menurutnya, setiap iklan paket umrah wajib memuat informasi secara lengkap, mulai dari jenis layanan yang diberikan, nama dan klasifikasi hotel, jarak hotel menuju Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, maskapai penerbangan yang digunakan, hingga informasi apakah penerbangan dilakukan secara langsung (direct flight) atau harus transit. Dengan demikian, calon jemaah dapat mengetahui secara pasti layanan yang akan diterima sebelum memutuskan membeli paket umrah.

KH. Hafidz menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian dari perlindungan konsumen sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Promosi yang tidak sesuai dengan fakta hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri umrah.

Ia juga mendorong pemerintah melalui kementerian yang membidangi urusan haji dan umrah untuk memperketat pengawasan terhadap materi promosi yang disampaikan oleh setiap PPIU. Menurutnya, tidak cukup hanya memberikan pembinaan, tetapi juga harus ada sanksi tegas bagi penyelenggara yang terbukti memasang iklan atau promosi yang menyesatkan masyarakat.

“Apabila ditemukan PPIU yang dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas. Hal ini penting agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara untuk selalu mengedepankan kejujuran dalam memberikan informasi kepada jemaah,” ujar KH. Hafidz.

Ia menambahkan, penegakan aturan yang konsisten akan menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor penyelenggaraan haji dan umrah. Penyelenggara yang bekerja secara profesional dan transparan akan memperoleh kepercayaan masyarakat, sementara praktik promosi yang menyesatkan tidak lagi mendapat ruang.

Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, pengawasan yang berkelanjutan, serta penerapan sanksi bagi pelanggar, diharapkan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh jemaah.

KH. Hafidz Taftazani menambahkan, transparansi dalam promosi paket umrah tidak cukup hanya mencantumkan harga. Menurutnya, seluruh komponen layanan harus dijelaskan secara rinci agar masyarakat tidak salah memahami isi paket yang ditawarkan.

“Pihak travel harus menjelaskan secara terbuka keberadaan hotel, termasuk nama hotel dan jaraknya ke Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Kalau menawarkan paket umrah dengan harga Rp23 juta misalnya, jangan hanya mencantumkan harganya saja. Di dalam iklan harus dijelaskan hotelnya di mana, berapa jaraknya dari masjid, kemudian satu kamar diisi berapa orang, apakah dua orang, tiga orang, atau empat orang,” ujar KH. Hafidz Taftazani.

Ia juga menegaskan bahwa durasi perjalanan harus disampaikan secara jelas sejak awal. Informasi mengenai lama pelaksanaan ibadah umrah, apakah 5 hari, 7 hari, 9 hari, atau lebih, wajib dicantumkan dalam materi promosi sehingga calon jemaah mengetahui secara pasti layanan yang akan diterima.

Selain itu, menurutnya, maskapai penerbangan yang digunakan juga harus diinformasikan secara terbuka, termasuk apakah penerbangan dilakukan secara langsung (*direct flight*) atau transit.

KH. Hafidz juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai layanan konsumsi selama di Tanah Suci. Menurutnya, calon jemaah berhak mengetahui fasilitas makan yang akan diperoleh selama menjalankan ibadah.

“Begitu juga dengan konsumsi. Di iklan harus dijelaskan jamaah mendapatkan makan berapa kali dalam sehari, dan makanan yang disediakan harus berupa prasmanan dengan standar hotel sesuai paket yang ditawarkan. Jangan sampai setelah berangkat ternyata fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan yang dipromosikan,” tegasnya.

Menurut KH. Hafidz, semakin lengkap informasi yang disampaikan dalam promosi, semakin kecil potensi terjadinya kesalahpahaman antara penyelenggara dan jemaah. Transparansi tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan konsumen dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang profesiona.

KH. Hafidz Taftazani juga mengusulkan agar fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) nantinya dilaksanakan secara khusus oleh Kementerian Haji melalui Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan, dan Penindakan. Menurutnya, keberadaan direktorat yang memiliki kewenangan pembinaan sekaligus penegakan aturan akan membuat pengawasan terhadap penyelenggara haji dan umrah menjadi lebih efektif.

“Ke depan, pengawasan terhadap travel haji dan umrah harus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Haji melalui Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan, dan Penindakan. Direktorat ini tidak hanya melakukan pembinaan kepada PPIU, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga memberikan sanksi kepada penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan atau menyampaikan iklan yang menyesatkan masyarakat,” ujar KH. Hafidz Taftazani.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan secara berkala dan penindakan yang tegas akan menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara yang patuh sekaligus memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada jemaah. Dengan demikian, industri penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia dapat berkembang secara sehat, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

3 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

3 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

4 days ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

4 days ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

5 days ago

Kisah KAMEG: Berawal Komisi Rp1.000, Kini Jadi Rujukan Edukasi Affiliate TikTok Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Rachma Meiga Astria, yang lebih dikenal dengan nama panggung KAMEG, kini menjadi…

1 week ago