FeaturedNewsPolhukam

Said Didu Dipanggil Pihak Kepolisian, Ada Apa?

704
×

Said Didu Dipanggil Pihak Kepolisian, Ada Apa?

Share this article

Jakarta – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dipanggil polisi pada Senin, 4 Mei 2020, pekan depan.

Dalam surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu akan diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim pada pukul 10.00 WIB.

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat ini, pelapor adalah seseorang bernama Arief Patramijaya.

Said Didu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia diduga melanggar UU ITE, sehingga harus siap-siap menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Said Didu dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.

Pemeriksaan Said diduga terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube. Ia menyebut bahwa di kepala Luhut hanya uang, uang dan uang.

Pernyataan Said Didu tersebut membuat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berang.

Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut meminta Said Didu segera meminta maaf dalam dua kali 24 jam. Jika tidak, Luhut akan melaporkan ke polisi.

Baca Juga  Sandiaga Uno Dorong Industri Game Lokal Jadi Tuan Rumah Di Negeri Sendiri Dan Ciptakan Lapangan Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *