U7rSdoVsgaBogor, Timredaksi.com — Ratusan bus Transjakarta yang sempat bermasalah akhirnya dicincang di Dramaga, Bogor. Pengadaan bus ini dilakukan di era Gubernur DKI Jakarta Jokowi tahun 2013 lalu.
Joko Widodo jadi Gubernur DKI Jakarta antara 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014.
Senin (2/11/2020), sejumlah pekerja tampak sedang membongkar atau mencincang bus Transjakarta di sebuah lahan kosong di Desa Dramaga, Dramaga, Kabupaten Bogor.
Lahan tersebut berada tepat di depan Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi, Jalan Raya Dramaga KM 7, Kabupaten Bogor.
Usai dibelah, rangkaian besi dan mesin dari bus yang tidak berfungsi itu akan dibawa ke sebuah daerah di Bekasi untuk dilebur.
“Semuanya setelah kita potong-potong, nanti akan dibawa ke peleburan untuk diolah kembali,” ujar seorang mandor bernama Fachrul Rozi atau Oji di lokasi, Senin (2/11).
Sejauh ini, para pekerja telah membelah sekitar 20 armada bus dalam waktu sepekan.
Setidaknya, ada ratusan pekerja yang bekerja bersamanya. Namun, Oji tidak merincikan berapa jumlah pekerjanya.
“Satu bus ada empat yang bekerja. Tiga orang motong, satu orang kernet,” kata Oji.
Saat ini, Oji mengatakan kurang lebih masih ada 222 unit bus yang masih belum dikerjakan. Jika ditotal, bus Transjakarta di sana ada lebih 242 unit.
Namun, Oji dan timnya hanya bekerja untuk membelah atau membongkar bus TransJakarta yang berukuran kecil dengan bangku plastik.
Sementara di sisi lain, ada pekerja dari pihak lain yang bertugas untuk mengerjakan bus berukuran panjang.
“Memang kita beda-beda orang, nanti kita akan kerjain sampai di parkiran yang paling ujung,” tuturnya seperti dilansir republika.
Seperti diketahui, pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 jadi sorotan. Pengadaan bus pada tahun itu memang bermasalah.
Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta 2013.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Pembelian itu menyeret Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono yang belakangan dihukum 13 tahun penjara.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus-bus itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengaudit masalah pengadaan bus transjakarta pada 2013 itu. BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan kepada perusahaan penyedia bus Transjakarta.
Kedua, jika uang muka yang sudah ditagih tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum. (Ham/Pojoksatu.id)