Timredaksi.com – Baru-baru ini wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako ramai diperbincangkan. kalau ini sampai terjadi, jelas rakyat akan kehabisan nafasnya
Pemerintah dalam agendanya menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.
Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti : jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan lainnya.
Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Untuk mengetahui kebutuhan pokok apa saja yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN, berikut kami sajikan data selengkapnya : Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi
Langkah pemerintah tersebut dinilai membuat rakyat semakin tercekik, selama dua tahun ini ekonomi rakyat sedang terpuruk dengan dampak Covid-19, apalagi dengan pajak-pajak yang lain yang bagi rakyat sudah cukup memberatkan, ini masih akan di tambah lah Lagi beban pajak sembako, pasti akan sangat jelas memberatkan beban ekonomi rakyat secara keseluruhan.
BMI dengan tegas, menolak wacana tersebut, DPR harus bersuara keras terkait rencana Sri Mulyani dan Jokowi yang akan menaikan pajak sembako.
“Rakyat sedang lesu darah kenapa dari hari ke hari ada saja beban tambahan ke pundak rakyat, mereka berisik bicara pajak ini pajak itu” ujar Farkhan.
BMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menyuarakan penolakannya sebab ini akan menjadi kado buruk bagi rakyat.
Demi rakyat yang terpinggirkan; pedagang kecil dan lainnya, BMI tegas menyampaikan penolakan keras.
“Kami merasa pemerintah saat ini sudah tidak mau melihat rakyat dalam mengambil kebijakan, nasib rakyat tak tertolong ditambah sejumlah partai sudah merapat ke kekuasaan” ujar Farkhan.