Diduga Oknum Anggota DPRD Menjadi Aktor Intelektual Skandal Konfirasi, Praktek Percaloan dan Pungli BPUM di Kabupaten Pandeglang

0

Timredaksi.com – Bukan rahasia lagi praktek percaloan dan pungli (pungutan liar) dalam pencairan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau masyarakat umum lebih mengenalnya dengan sebutan UMKM. Praktek percaloan dan pungli BPUM itu telah berlangsung secara terang-terangan, brutal, arogan sehingga merusak tatanan sistem penegakan hukum. Diayakini, bahkan pada sepanjang sejarah masa pemerintahan Orde Baru dan masa reformasi bangsa Indonesia selama 2 dekade ini (sejak tahun 1998 – sekarang) belum pernah terjadi adanya praktek percaloan dan pungli seberutal praktek percaloan dan pungli pada program BPUM tahun 2020 – 2021 ini.

Bukan rahasia lagi, karena hal itu telah diketahui oleh masyarakat luas secara mudah dengan mengakses berita-berita di media sosial seperti facebook dan di grup-grup komunitas WhatsApp, juga telah banyak disiarkan oleh media-media online.

Sebagai contoh, pernah viral disiarkan di media sosial, Aktifis Fron Pembela Rakyat (FPR) Ujang Tursina, beralamat kantor atau posko layanan masyarakat di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, mengumumkan secara terbuka, bahwa peraktek percaloan dan pungli program BPUM telah merajalela sehingga menuntut pihaknya (sebagai aktifis FPR) harus menghimbau kepada masyarakat penerima manfaat program BPUM dengan mengumumkannya secara terbuka.

“Bahwa banyak pihak telah mengaku-ngaku punya andil dalam memperjuangkan untuk mendapat BPUM, kemudian alasan membantu masyarakat untuk mendapatkan dan mencairkan BPUM. mereka meminta imbalan yang sangat besar, jangan percaya hal itu. saya mengumumkan hal ini, menghimbau kepada masyarakat semuanya, saya sebagai perwakilan dari Dinas Koperasi. Catat ini nomer HP saya dan silahkan mengadukan kepada saya langsung, datang ke kantor saya langsung, jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum,” demikian kata Ujang Tursina dalam tayangan vidio yang menggegerkan masyarakat Pandeglang khususnya dan pernah viral di media sosial seraya dia menyebutkan nomer seluler pribadinya dengan cara mengeja angka per angka “087…. “.

Diketahui berdasarkan penelusuran Tim Justicia News, bahwa memang benar telah terjadi dan ada pungutan-pungutan oleh oknum-oknum dan pihak tertentu (diduga para calo progam BPUM) yang besarnya variatif, antara Rp.400.000.- (empat ratus ribu) Rp.500.000.- (lima ratus ribu) Rp.700.000- (tujuh ratus ribu), Rp.1.000.000.- (satu juta) sampai Rp.1.400.000- (satu juta empat ratus ribu) dari besar bantuan (tahap pertama-Red) Rp.2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu) pada akhir tahun 2020.

Dan ada diantaranya yang digelapkan dan dicuri seluruh uangnya dengan cara uang BPUM milik korban ditarik oleh calo dan kepada pemiliknya disampaikan kabar tidak dapat BPUM. Penggelapan dan pencurian terjadi di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Telah dilaporkan juga ke Polsek Cibaliung dan Polres Pandeglang tapi laporan tidak dilayani sebagai laporan pengaduan hukum.

Baca Juga  Lagi Heboh Susi Pudjiastuti Komentari Puan Maharani Tanam Padi saat Hujan-hujanan

Atas sikap aparat kepolisian yang tidak.melayanai lapran pengaduan kasus BPUM itu, 14 Aktifis perwakilan dari tiap kecamatan di belahan Selatan Kabupaten Pandeglang telah bersurat dan mengajukan Petisi kepada Kepala Polri untuk penegakan hukum berkeadilan, pemberantasan pungli dan percaloan BPUM. Diantara alasan pengajuan petisi itu, karena intansi Kepolisian di Kabupaten Pandeglang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan tupoksinya menurut UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diantaranya tugas pokok Polri menurut UU; Memelihara keamanaan di dalamnegeri dan ketrtiban masyarakat, melaksanakan penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tupoksi ini (diduga) telah tidak berfungsi pada laporan dan pengaduan kasus-kasus konfirasi, percaloan dan pungli BPUM di Kabupaten Pandeglang.

Atas pengajuan Surat Petisi tersebut telah mendapat resfon positif dari lembaga Koisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam surat tanggapan Surat Keluhan Masyarakat (SKM) bernomor B-491B/Kompolnas/4/2021, ditujukan kepada perwakilan pengaju petisi Sdr. Saprudin Muhamad Suhaemi, alamat Sukajadi Cibaliung Pandeglang. Dalam surat Kompolnas menyarankan Aparat Polsek Cibaliung dan Polres Pandeglang yang tidak menerima lapranpengaduan masyarakat terkait penyimpangan BPUM supaya dilaporkan ke Bid. Propam Polda Banten. Kemudian.menyusul surat tanggapan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwashum) Mabes Polri bernomor B/3131/V/WAS.2.4/2021/Itwashum. Isi surat tanggapan pemberitahuan bahwa keluhan para pengajumpetisi sedang diminta klarifikasinya kepada Itwasda Polda Banten.

Diketahui berdasarkan hasil penelusuran kepada masyarakat penerima BPUM dan dari banyak sumber tepercaya, bahwa diduga kuat sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas semberautnya realisasi program, maraknya praktek percaloan dan pungli program BPUM itu, baayak sumber menyebutkan, adanya seorang politisi angota DPRD Kabupaten Pandeglang asal dari Partai Demokrat berinisial namanya HRF (Haji Rain Fahrudin,S.E) yang bermain trik dan siasat broker (mafia) untuk meraup keuntungan pribadi, keluarga dan kelompoknyan dari realisasi program BPUM yang diaku sebagai hasil perjuangan dirinya (HRF-red.)sebagai anggota legislator di tingkat kabupaten Pandeglang.

“Semua koordinator (diduga koordinator calo BPUM) telah setor hasil pungutannya kepada HRF sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu) dari per orang penerima BPUM diantarkan langsung ke rumahnya. Berdasarkan komitmen awalnya dari per orang penerima BPUM harus dipotong Rp.400.000,- (empat ratus ribu) tapi kenyataannya dilakukan potongan Rp.500.000.-(lima ratus ribu). Disetor pada HRF Rp.250.000, untuk koordinator, Prades, RT/RW Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu),” sebut sumber yang mengaku inisial nama “S” sebagai seorang koordinator yang berada dalam pertangungjawaban HRF (orang suruhan/anak buah HRF -Red.), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang.

Baca Juga  Catatan Akhir Pekan H. Firli Bahuri, 'Orkestrasi Pemberantasan Korupsi' di Indonesia

Sepekan sebelum lebaran Idul Fitri, tepatnya pada Kamis, 6 Mei 2021, di rumah makan Ikan Bakar Mas Malik, Ciseukeut, Tim Justicia News berhasil menemui HRF. Tujuan dari pertemuan untuk minta klarifikasi atau penjelasan dan jawaban dari HRF terkait data-data dimiliki wartawan berkenaan dengan dirinya yang banyak disebut oleh sumber masyarakat dan sumber aktifis.

Diajukan pertanyaan kepada HRF; “Apakah benar pak Haji Rain menggkoordinir BPUM di banyak tempat, di kecamatan-kecamatan dan desa-desa di Kabupaten Pandeglang? Kami bertanya dan perlu jawaban dari pak haji, karena sumber-sumber kami banyak menyebut nama pak Haji Rain sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pungutan dan pemotongan BPUM, mengingat kemungkinan keterlibatan dan kapasitas pak Haji Rain sebagai wakil rakyat di parlemen terhadap kebijakan yang semberaut dalam pelaksanaan pencairan BPUM di Pandeglang,” demikian pertanyaan diajukan Saprudin MS, Pemimpin Redaksi Justicia News.

HRF pun menanggapi pertanyaan tersebut mulanya bersikap seolah pertanyaan hal biasa saja. “Sudahlah tidak perlu bahas hal-hal rumit, itu hanya bikin pusing saja, saya menemui Kang Saprudin bukan mau berdebat, saya hanya ingin bersilaturahmi, perkuathubungan persaudaraan dan kekeluargaan. itu akan lebih baik, saya kenal akang sejak dulu, kita sudah kenal lama, dan saya ingin benar-benar menjadi saudara akang,” ujar HRF mengarang cerita, karena faktanya Saprudin dengan HRF sebelumnya tidak saling mengenal dan pertama kali itu bertemu.

“Baiklah, mohon maaf sekali pak haji, tapi kontek bicara kita sekarang sedang membahas permasalahan BPUM berkenaan dengan banyak sumber menyebut nama dan jabatan pak Haji Rain. Sekarang saya hendak tanya, benar atau tidak benar pak haji sudah membangun komitmen dengan membuat MoU (Memorandum of Understanding/surat perjanjian dan kesepakatan kebijakan BPUM -Red.) dengan pemerintah desa, BPD, atau dengan siapa saja dan menerima aliran dana dari hasil potongan BPUM?,” tanya Saprudin.

“Di Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung iya. mulanya memang saya sudah ada kesepakatan dengan pihak desa dan BPD, tapi saya telah dihianati, istri saya juga kan sebagai Bidan Desa yang ditugaskan di Cibingbin, ya dia juga merekrutlah kepada kader-kader KB binaan, tapi akhirnya kami dikhianati,” jawab HRF, menegaskan bahwa dia bersama istrinya yang pegawai Dinas Kesahatan dan bekerja pada Puskesmas Cibaliung juga telah mengkoordinir Pencairan BPUM dengan menggunakan orang kepercayaan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here