News

Quorum! RBPL HIPMI Maluku, Azis Tunny Tidak Tabrak  Kode Etik

426
×

Quorum! RBPL HIPMI Maluku, Azis Tunny Tidak Tabrak  Kode Etik

Share this article

Timredaksi.com– Plt. Ketum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunam Pengurus Muda Indonesia (HIPMI) Maluku, Hamka Karepesina menyampaikan 10 butir keputusan yang nantinya akan diserahkan kepada Badan Pimpinam Pusat (BPP) HIPMI sebagai laporan organisasinya.

“Rapat diikuti 59 pengurus BPD baik secara offline maupun online dan ini diyatakan quorum. Ada 10 butir keputusan yang nantinya akan kita serahkan ke BPP HIPMI,” kata Hamka dalam Rapat Badan Pengurus Harian Lengkap (RBPL), Kamis 15/9/2022

Salah satu isi butir keputusan berisi jika hasil RBPL tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Azis Tunny sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku sebagaimana ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.

“RBPL tidak mengakui tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPD HIPMI Maluku. Persoalan mengkudeta Ketum BPD HIPMI Maluku dengan alasan apapun dan tidak mengindahkan AD/ART dan PO HIPMI, serta berbicara simpang siur pada publik yang membuat nama HIPMI tercoreng di mata masyarakat,” Tulis hasil rapat keputusan

Sekedar diberitahukan berikut 10 butir hasil keputusan RBPL BPD HIPMI Maluku:

Baca Juga  Penembakan di Kampung Lambera Distrik Yugumuak: Ketua DPD Hanura Provinsi Papua Tengah Menghimbau Semua Pihak Menahan Diri

1). Konsolidasi organisasi secara total baik tingkat di BPD dan BPC.

2). Evaluasi Pengurus BPD HIPMI Maluku secara total sebagaimana ketentuan organisasi.

3). Mengesahkan Surat Mandat Ketum BPD HIPMI Maluku kepada saudara Hamka Karepesina (Ketua Bidang OKK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum BPD HIPMI Maluku berdasarkan Surat Mandat dengan Nomor 001/KETUM/BPD-MLK/IX/2022 tanggal 13 September 2022.

4). Instruksi organisasi kepada BPC HIPMI se-Provinsi Maluku dalam rangka pelaksanaan program wajib di tingkat BPC.

5). Berdasarkan hasil RBPL tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Azis Tunny sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku sebagaimana ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.

6. RBPL tidak mengakui tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPD HIPMI Maluku untuk mengkudeta Ketum BPD HIPMI Maluku dengan alasan apapun dan tidak mengindahkan AD/ART dan PO HIPMI, serta berbicara simpang siur pada publik yang membuat nama HIPMI tercoreng di mata masyarakat.

7). Absen kehadiran pada RBPL BPD HIPMI Maluku pada hari Rabu tanggal 15 September 2022 bertempat di Cafe Tempo Doeloe telah direkap sesuai absensi kehadiran, dan akan dilaporkan ke BPP HIPMI.

Baca Juga  Temuan Transaksi Janggal Rp349 T, Wapres Sampaikan Hal Ini, Semua Wajib Tahu

8). Bahwa hasil rapat yang dilakukan oleh Sekertaris Umum beserta Wakil Ketua Umum adalah rapat yang dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional, sebab tidak berdasar pada AD/ART dan PO HIPMI.

9). Bahwa dalam AD/ART dan PO HIPMI sebagai Legal Standing berorganisasi tidak pernah mengatur soal Presidium Sidang RBPHI sebagaimana undangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Umum.

10). Tetap memberikan komitmen dan dukungan penuh kepada Kakanda Akbar Himawan Buchari (AHB) sebagai Calon Ketua Umum BPP HIPMI pada pelaksanaan Munas nanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *