Jakarta, Timredaksi.com – Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa kesalahan pengetikan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru pertama kali terjadi. Pasalnya, kesalahan itu ditemukan setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Supratman, dalam perjalanannya kesalahan pengetikan memang kerap terjadi namum sebelum undang-undang tersebut resmi diundangkan.
“Memang kalau untuk setelah ditandatangani Presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok undang-undang seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
“Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditanda tangan presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas Undang-Undang Cipta Kerja, murni kesalahan pengetikan saja,” kata Supratman.
Supratman mengatakan, DPR dapat memastikan tidak ada pengubahan substansi apabila saran Yusril tersebut kemudian ditempuh sebagai upaya perbaikan naskah UU Cipta Kerja yang telah diteken.
“Bersama-sama (DPR dan pemerintah). Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebur tidak mengubah susbtansi sama sekali dari Undang-Undang Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja,” kata Supratman.
Cuma Salah Ketik
Meski banyak menuai kritik, pakar Hukum Tata Negagara Yusril Ihza Mahendra berpendapat kejanggalan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya persoalan salah ketik.
Menurutnya Presiden Joko Widodo tidak harus sampai mengajukan perubahan atas undang-undang tersebut atau membuat Perppu untuk memperbaiki.
Yusril berujar, kesalahan ketik UU Cipta Kerja bisa dilakukan perbaikan melalui rapat antara pemerintah dengan DPR.
“Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Yusri mengatakan naskah yang telah diperbaiki dapat diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga tidak perlu diteken ulang oleh Jokowi.
“Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” kata Yusril.
Yusril berpandangan salah ketik dalam naskah yang telah disetuji bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi. Namu belakangan kesalahan ketik menjadi berbeda ketika masih ditemukan usai naskah resmi diteken dan diundangkan.
“Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara,” kata Yusril. (Ham/S:Suara.com)