Jakarta, Timredaksi.com – Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus penyebaran konten video porno yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Jesica Iskandar (Jedar). Selain mengejar penyebar video porno, polisi akan mencari tahu sosok pemeran adegan syur dalam video yang viral itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gisel dan Jedar soal kasus tersebut. Meski begitu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus itu.
“Apakah yang ada di dalam gambar tersebut yang mirip saudari G dan JI akan dipanggil untuk diperiksa? Ya, kita akan selidiki dulu siapa yang ada di dalam video itu. Azas praduga tak bersalah yang kita kedepankan di sini,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Untuk itu, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli IT dalam kasus tersebut. Keterangan ahli IT yang akan memastikan keaslian dalam video syur diduga artis yang beredar di masyarakat.
Dia menambahkan pembuat dari video seks tersebut nantinya akan dijerat dengan UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Kita akan menyelidiki siapa yang ada di video itu karena itu akan bersinggungan atau mengarah ke UU 44 tahun 2008 tentang siapa yang buat,” terang Yusri.
Polisi sendiri sejak kemarin sore telah menaikkan kasus video seks diduga dua artis tersebut ke tingkat penyidikan. Hal itu diambil usai polisi melakukan gelar perkara di kasus tersebut.
“Untuk laporan yang mirip saudari G dan saudari JI. Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik,” tutur Yusri.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.
Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.
Gisel sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.
“Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja,” jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkat.
Kakak Jessica Iskandar, Erick Iskandar, memastikan sosok perempuan di video porno itu bukan adiknya. Hal itu dia ungkapkan usai mengisi program Bukan Bisik Bisik, Trans 7, studio rekaman 41, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
“Bukan, itu bukan (Jessica Iskandar),” ujar Erick Iskandar.
Lantaran diyakininya pemeran perempuan di dalam video porno itu bukan adiknya, Erick Iskandar lantas meminta isu video syur itu tidak dibesar-besarkan. Bahkan Erick meminta netizen tidak menandai Jessica Iskandar dalam konten video porno tersebut.
“Memang bukan, jadi nggak usah dibesar-besarin, nggak usah di-tag-tag, nggak usah di-mention-mention,” tegas Erick Iskandar.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.
(Intan/S:Detikcom)