MUI Keluarkan Maklumat Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

0

Timredaksi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Jumat (12/6/2020).

Maklumat dikeluarkan setelah MUI mencermati dan dengan seksama RUU HIP melalui berbagai kajian dan diskusi.

MUI mempertanyakan tidak dicantumkannya Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme dan leninisme adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut

RUU HIP dinilai telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. MUI memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.

MUI juga menilai, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan pasal 29 ayat (1) UUD tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Bahar Smith Tersangka, Wamenag Yakin Polri Profesional dan Transparan

Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 sila tersebut,” tegas Kiai Muhyiddin.

Oleh karena itu, MUI meminta kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya. Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.

MUI pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan PKI, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib.

MUI meminta dan mengimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.

MUI juga mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat.

Baca Juga  Ramai Bahas RUU HIP, Mahmud MD Tegaskan Pelarangan Komunisme di Indonesia Sudah Final

MUI juga mengingatkan bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Maklumat MUI ini dikeluarkan pada Jumat (12/6/2020) dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr H Anwar Abbas. Maklumat MUI ini juga diikuti oleh Ketua MUI Provinsi se-Indonesia. (Mr/Mui)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here