EkonomiFeaturedNews

Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Kabar Terbaru Soal Pencairan THR

523
×

Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Kabar Terbaru Soal Pencairan THR

Share this article

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (15/5), pekan ini lantaran peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis surat tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).

Namun proses pencairan itu juga masih bisa terlaksana setelah Lebaran 2020. Hal itu tertuang dalam surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020.

Pencairan THR tahun ini berbeda dengan sebelumnya, di tengah pandemi Corona hanya pejabat eselon 3 ke bawah yang dapat, itu pun besarannya lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja atau THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.

Sri Mulyani mengaku telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Baca Juga  Polsek Belinyu Gelar Vaksin Gratis Malam Kamis

“Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun,” ungkapnya.

Masih berdasarkan surat tersebut juga menentukan siapa-siapa saja yang mendapat THR, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS. Berikut daftarnya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga  Sri Mulyani Sebut Potensi Wakaf RI Tembus Rp 217 T

11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *