FeaturedNews

Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi

27
×

Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi

Share this article

Timredaksi.com, Palembang – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menhut Raja Antoni memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melanggar.

“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Menhut Raja Antoni.

“Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” ujar Menhut Raja Antoni.

Menhut Raja Antoni juga menyampaikan pihak kepolisian telah mengumumkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla. Menurutnya, para tersangka tersebut terdiri dari pihak personal maupun perusahaan.

“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” katanya.

Menhut Raja Antoni menegaskan penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Jember, Terasa Hingga Bali

Menurut Menhut Raja Antoni, penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk menimbulkan efek jera sehingga mencegah pihak lain melakukan pelanggaran dalam situasi Karhutla. “Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *