FeaturedNews

KPU Nduga Salah Input, Nepinus A. Murip Dirugikan

355
×

KPU Nduga Salah Input, Nepinus A. Murip Dirugikan

Share this article

Timredaksi.com, Kenyam – Secara prosedural Pemilu Serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 telah selesai. Namun demikian, ada banyak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Termasuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan yang menuai polemik. Musababnya adalah kesalahan input yang berakibat kerugian pada Caleg Nepinus A. Murip, SH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil tiga (3) Nomor Urut 1.

Seperti diketahui, KPU Nduga melakukan kesalahan input hasil akhir perolehan suara kedalam web di Tingkat Kabupaten Nduga sehingga Caleg DPRD Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan atas nama Nepinus A. Murip, SH dengan perolehan suara sebanyak 1.553 suara terinput ke calon Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat atas nama Menius Murib sebanyak 1.553 suara.

Akibatnya Nepinus A Murip, SH kehilangan suara sebanyak 1.553 suara di Distrik Wutpaga.

Kekeliruan pengimputan tersebut, diketahui/terdeteksi setelah salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, Lampiran VI (L6.37Papuapengunungan.pdf)
di upload pada website KPU RI dan mendapatan respon dan tanggapan dari Calon Nomor Urut 1 dari Partai PKS atas nama Nepinus A. Murib, SH yang mempertanyakan, dikemanakan perolehan suaranya sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara di Distrik Wutpaga, sebagaimana telah dituangkan dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan dan telah dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, tingkat Kabupaten Nduga yang sama sekali tidak mendapat tanggapan/keberatan dari saksi-saksi yang hadir dan telah dinyatakan syah oleh Pimipnan Rapat Pleno tersebut.

Baca Juga  Di Lamsel Istri Digebukin Suaminya, Gegara Kepergok Ingin Cabuli Anak Tirinya

Atas kesalahan ini, KPU Kabupaten Nduga sudah mengakuinya. Persoalannya Sekarang adalah, proses pengembalian suara dari Caleg Partai Demokrat Kepada Nepinus A. Murib, SH sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir Model D Hasil Kecamatan dan telah dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 7-8 Maret 2024 di Hotel Grand Sartika Wamena.

Saat dihubungi awak media, Selasa (9/7/24), Nepinus A. Murib, SH mengeluhkan lambannya proses pengembalian suaranya.

“Betul bahwa masalah ini sudah kami komplain ke KPU RI dan KPU pusat sudah memerintahkan KPU Provinsi untuk memproses perkara ini. Sekarang bolanya ada di KPU Kabupaten Nduga,” ungkap Nepinus A. Murib.

Menurut Nepinus A. Murib sampai sekarang proses ini belum terang benderang, sejauh mana KPU Nduga menggelar perkara ini agar tuntas.

“Suara saya harus dikembalikan, buktinya terang benderang. Tidak ada alasan pembenaran bagi pihak Caleg dari Demokrat dan KPU Nduga tidak menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Nepinus A. Murib berharap KPU Nduga segera memutus persoalan ini sehingga ada kepastian hukum baginya. “KPU Nduga juga tidak boleh melaksanakan tahapan Pilkada sejauh masalah ini belum diselesaikan,” imbuhnya.

Baca Juga  Hasil Riset, UAS dan Gus Baha Jadi Ustaz Paling Favorit saat Ramadan 2020

“Sangat penting dalam kontestasi demokrasi, ada kesadaran dari masing-masing pihak kontestan. Etika dan moralitas harus dikedepankan, kalau bukan milik kita katakan itu bukan hak kita. Jadi dalam persoalan ini harus ada kenegarawanan dari pihak yang mendapatkan limpahan suara dari Saya karena kesalahan input,” tutup Nepinus A. Murib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *