Korupsi Di Bank Jateng Rp.597,97M, Bareskrim Polri Umukan 5 Orang Jadi Tersaka

0

Timredaksi.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp597,97 miliar.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

“Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022,” kata Cahyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Cahyono menjelaskan, kasus korupsi pada Bank Jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019, diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

Sementara itu, tersangka BS selaku debitur melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing-masing Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta, jadi totalnya Rp1,6 miliar. Perbuatan yang diduga dilakukan BS itu merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.

“Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita,” kata Cahyono.

Baca Juga  Peduli UMKM Terdampak Covid, Kemenag Dukung Program Inovasi Wakaf

Kemudian untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019.

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur masing-masing berinisial UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.

Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp115,58 miliar.

“Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dan aset-aset tersangka lainnya juga disita,” kata Cahyono.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp10 miliar.

Kemudian, sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp25 miliar, uang premi asuransi Jamkrindo Rp3 miliar, uang premi asuran Askrindo Rp452 juta serta uang kembali debitur KPR Rp365 juta.

Dengan demikian, maka total aset yang telah dibekukan sebesar Rp58,53 miliar.

Baca Juga  Sidang Isbat Menentukan 1 Syawal 1441H Digelar 22 Mei 2020

Cahyono menambahkan, para tersangka menggunakan modus yang sama yakni proyek fiktif. Selain itu, antara debitur dan kreditur merupakan rekanan sudah saling kenal.

Dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, dalam perkara ini penyidik juga sedang mengembangkan upaya menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan yang Bank Jateng Cabang Jakarta,” kata Cahyono

Kronologi kejadian perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, tersangka BM juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Untuk sekedar informasi dari semua uraian tadi bahwa BM menerima imbalan atau fee dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Para tersangka kasus korupsi BPD Jateng Cabang Blora dan Bank Jateng Cabang Jakarta ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here