Jakarta – Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama Ali Rokhmad mengatakan anggaran Rp33 miliar bagi pelatihan empat orang diakui sebagai salah ketik.
“Bukan empat orang. Anggaran sebesar Rp33 miliar itu untuk 4.030 orang,” kata Ali Rokhmad dalam rilis resmi yang dicantumkan di situs Kemenag, Jakarta, Sabtu (27/06).
Menurut Ali, anggaran sebanyak Rp33 miliar itu akan diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemenag dengan target hasil sebanyak 4.030 orang.
Dia juga merinci kegiatan yang akan dilakukan dalam program tersebut berupa Diklat Kepemimpinan Tingkat II dengan indeks harga per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp30.261.000 per orang, Diklat Kepemimpinan Tingkat III dengan indeks sebesar Rp22.125.000 per orang dan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dengan indeks sebesar Rp20.230.000 per orang.
Selain itu, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk Diklat Teknis Tenaga Administrasi dan Diklat Tenaga Fungsional Administrasi.
“Total anggaran itu juga tersebar di 15 satuan kerja, yaitu Pusdiklat Tenaga Administrasi dan 14 Balai Diklat Keagamaan yang ada di seluruh Indonesia,” kata dia.
Dia memastikan dana yang sempat disinggung oleh anggota DPR saat rapat terkait pengajuan anggaran 2021 karena dianggap tak masuk akal ini merupakan program kediklatan bagi penguatan kapasitas SDM di Kemenag, khususnya bagi SDM dalam bidang tata kelola SDM, keuangan, perencanaan, penelitian, widyaiswara, hingga statistisi.
Dia mengatakan besarnya alokasi yang dianggarkan untuk program itu lantaran ada komponen yang memang paling signifikan dan memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Komponen itu, kata dia, yakni berkaitan dengan transportasi.
Para peserta diklat berasal dari lintas provinsi, sementara Balai Diklat Keagamaan kata Ali belum ada di setiap provinsi. Ali mencontohkan peserta diklat dari NTT harus mengikuti diklat di Balai Diklat Keagamaan Bali. Lantaran di daerahnya belum tersedia Balai Diklat.
Demikian juga aparatur Kemenag Kalbar dan Banten yang harus mengikuti program diklat di Jakarta.
“Anggaran ini sudah dialokasikan seefisien mungkin. Kemudian juga sudah dilakukan program diklat jarak jauh dan diklat di tempat kerja untuk menjangkau lebih banyak aparatur dibandingkan dengan pelaksanaan diklat reguler,” kata dia.
Secara umum, komponen anggaran diklat terdiri dari biaya bahan perlengkapan, konsumsi, akomodasi, transportasi, dan jasa profesi pengajar. Besaran setiap komponen biaya ini disesuaikan dengan standar biaya masukan yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
Tak hanya itu jangka waktu pelaksanaan diklat juga berbeda. Ali mengatakan ada yang ikut program hingga ada yang mengikuti program hingga 31 hari efektif. Semua tergantung jenis diklat yang diikuti.
“Jadi, anggaran tiga puluh tiga miliar untuk 4.030 orang itu sudah dihitung seefisien mungkin sesuai standar biaya yang ditetapkan,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wahib mengungkap terdapat anggaran program pendidikan dan pelatihan (Diklat) pada rencana anggaran dan program dalam Pagu Indikatif RAPBN untuk Kementerian Agama Tahun 2021 sebesar Rp33 Miliar untuk empat orang.
Hal itu ia utarakan saat menggelar Rapat Kerja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).