Jakarta – Ketua Umum Mandataris Gerakan Soekarno Muda (GSM) Rikman Sanmas mengatakan akan menempuh jalur hukum sesuai amanat Konstitusi UUD 1945. Apapun alasan dari DPR dan pemerintah yang di anggap gagal dalam menjalankan sistem demokrasi, sudah jelas bahwa undang-undang OMNIBUS LAW Cipta Kerja itu mengandung kecurangan dan ketidakjujuran. menurutnya peran legeslatif harusnya lebih memihak pada kepentingan rakyat dan Pemerintah juga turut serta memprioritaskan kemaslahatan umum yang lebih besar tanpa harus bersekutuh dengan DPR lalu memihak pada investor asing.
Rancangan undang-undang OMNIBUS LAW Cipta Kerja sudah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk itu, Merespon gerakan masa saat ini GSM menilai hanya menguras tenaga saja dan tentu saja akan beresiko bagi peserta masa aksi di saat corona karena dapat berefek bagi kesehatan jiwa.
Menempuh langkah hukum Menurut ketua umum GSM Rikman Sanmas, adalah jalan solusi untuk membatalkan UU OMNIBUS LAW Cipta Kerja, maka kami bersikap untuk GUGAT ke lembaga-lembaga terkait terutama di Mahkamah Konstitusi. Saran ketua umum GSM, jika semua elemen bangsa bersatu dan tempuh langkah hukum maka dia yakin sungguh bahwa pasti batal total UU pembohongan itu.
“Kami menempuh jalur hukum berarti nanti Yudisial Review ke Mahkamah Konsitusi atau dengan melakukan gugatan warga Negara ke Pengadilan Negeri, karena sebagai pemuda dan masyarakat memilik hak yang sama di mata hukum. UU OMNIBUS LAW Cipta Kerja itu hanya pembohongan belaka karena 9 pasal yang tertuang didalamnya sangat merugikan semua elemen bangsa, maka wajib digugat serempak dengan kawalan masa aksi yang ketat. “Tutur ketua umum GSM.
“Dia mengatakan saat ini akan terus melakukan langkah-langkah dan bantuan hukum dari advokat Indonesia agar bisa membantu dalam gugutan UU OMNIBUS LAW tersebut. Ini soal kemanusiaan dan kemaslahatan umum bagi seluruh masyarakat indonesia, jadi kami berharap para pengacara mau membantu tanpa harus menimbang dengan nilai. “Tegas Rikman.