Dubes RI Ungkap Visa Habib Rizieq Tak Diperpanjang Saudi, Ini Penjelasannya

0

Jakarta, Timredaksi.com – Habib Rizieq Syihab menyebut visanya yang mati lebih dari 2 tahun sudah dihidupkan kembali oleh pemerintah Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menyatakan visa Habib Rizieq tak pernah diperpanjang Saudi. Bagaimana penjelasan Agus?
Dubes Agus menyebut pihaknya dan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi telah berkomunikasi. Dia memperoleh 5 lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi, termasuk soal paspor dan visa Habib Rizieq.

“MRS (Mohammad Rizieq Syihab), sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020,” kata Agus Maftuh dalam penjelasannya kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).

“Artinya, Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang dan mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara kota Makkah dan Jeddah tersebut,” imbuh Agus Maftuh.

Agus Maftuh menyebut visa kunjungan bisnis (ta’syirat ziyarah tijariyyah), yang faktanya bukan untuk bisnis tersebut, masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari. Agus Maftuh kemudian menjelaskan hal-hal yang termuat dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi.

“Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir),” kata Agus Maftuh.

Baca Juga  Habib Rizieq Pada 10 November Akan Tiba di Tanah Air

Agus Maftuh menjelaskan soal perubahan batas akhir tinggal Habib Rizieq. Menurutnya, Habib Rizieq tengah menjalani proses deportasi.

“Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan. Itulah yang dikenal ‘ta’syirat al-khuruj’ (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih 9 hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi,” kata Agus Maftuh.

Agus berharap Habib Rizieq teliti dalam membaca kata per kata dokumen tersebut.

Jika ada perpanjangan visa, katanya, tanggal masa berlaku pasti akan berubah dan jumlah hari akan berubah menjadi 1.210 hari, 3 tahun 3 bulan dengan perincian 365 hari visa bisnis tersebut, plus 845 overstay, plus 9 hari kesempatan yang diberikan untuk meninggalkan Arab Saudi. Faktanya, jelas dia, tanggal dan jumlah hari tidak berubah atau tetap di angka 365.

“Saya tegaskan dengan bahasa dan diksi santri: ‘tarikh intiha’ as-salahiyah syai’un wa intiha’ al-iqamah syai’un akhar’ (tanggal berlakunya visa itu sesuatu, sementara batas akhir tinggal itu sesuatu yang lain),” kata Agus Maftuh.

Baca Juga  Mempermudah Urusan Administrasi Pertanahan, Warga Bisa Manfaatkan Layanan Pelataran

“KBRI Riyadh sudah sangat hapal dan paham bahasa serta karakter sistem komputer imigrasi Arab Saudi karena hampir setiap hari berkomunikasi dengan kantor tersebut untuk membantu saudara-saudara kita kembali ke Indonesia. Terkait denda overstay, di masa pandemi ini Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. KBRI beberapa bulan yang lalu mengusahakan pembebasan denda overstay sebesar 23 miliar Rupiah,” imbuh Agus.

Habib Rizieq Sebut Visanya Dihidupkan Lagi

Habib Rizieq Syihab sebelumnya mengatakan telah mendapat perpanjangan visa sebagai ganti pembatalan bayan safar. Habib Rizieq mengatakan visanya yang mati lebih dari 2 tahun sudah dihidupkan lagi.

Dengan demikian, lanjut dia, catatan overstay hilang, termasuk denda. Habib Rizieq bersyukur atas solusi yang diberikan otoritas Saudi untuk bisa pulang ke Tanah Air.

“Kita diberikan satu solusi oleh pihak keimigrasian karena mereka tahu saya tak lakukan kesalahan, pelanggaran, solusi yang diberikan bahwa kami sekeluarga tak diberikan bayan safar, tapi diberikan perpanjangan visa. Jadi visa saya yang sudah mati selama 2 tahun 5 bulan sudah mati, visa tersebut dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan bulan November 2020,” kata Habib Rizieq, dalam video yang ditayangkan YouTube Front TV, Kamis (5/11). (Intan/S:Detikcom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here