EntertainmentFeaturedNews

Besok, Polisi Panggil Ahli IT Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel

445
×

Besok, Polisi Panggil Ahli IT Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Polisi terus mengusut kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Polisi akan memintai keterangan saksi ahli IT untuk mengungkap kasus ini.

“Hari Senin (16/11) panggil saksi ahli IT juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut Yusri mengatakan hingga kini polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus ini. terdiri dari pelapor hingga saksi ahli.

“Sudah lima (saksi) kali ya. Pelapornya sama saksi ahli,” tuturnya.

Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Gisel. Nantinya, Gisel akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menangkap dua orang pelaku penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedua tersangka adalah PP dan MN. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).

Hasil dari pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan polisi.

Baca Juga  Ngeri, Perangkat Desa Dibakar Hidup-Hidup oleh Tetangganya

Namun, penyidikan kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak akan berhenti sampai 2 tersangka penyebar. Polisi memastikan masih akan mengejar pelaku lain terkait video syur itu.

Bahkan orang yang merekam atau membuat video syur itu dibidik polisi. Polisi saat ini masih menyelidiki siapa para pelaku tersebut.

Dua pelaku penyebar yang sudah ditetapkan tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas penyebaran video syur tersebut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,

Oleh karena dikenakan pasal berlapis, tersangka penyebar video syur mirip Gisel ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Intan/S:Detikcom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *