AgamaFeaturedNews

Asbihu NU Berharap Ada Regulasi Pembiayaan BPKH Gunakan APBN

532
×

Asbihu NU Berharap Ada Regulasi Pembiayaan BPKH Gunakan APBN

Share this article
Kiyai Hafidz Taftazani

Jakarta – Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul (Asbihu NU) KH. Hafidz Taftazani berharap ada regulasi baru berupa Keputusan Presiden (Keppres) maupun Undang-undang yang mengatur bahwa pembiayaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari seluruh aspeknya menggunakan dana APBN.

“Mengingat ketika keuangan haji berada di Dirjen Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama seluruh pembiayaan yang timbul oleh penyelenggaraan haji dibebankan kepada APBN, baik di penyelenggaraan hajinya ataupun penyelenggaraan pelayanan kesehatannya, ” papar Kiyai Hafidz di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Namun, lanjut Kiyai Hafidz, setelah dipindahkan ke BPKH, segala aspek pembiayaan di BPKH menggunakan uang jamaah haji sehingga mengurangi uang optimalisasi haji. Maka, dengan dikuranginya hasil optimalisasi untuk pembiayaan BPKH otomatis akan mengurangi keuntungan jamaah yang sudah menabung sekian lama.

“Untuk itu diperlukan satu regulasi baru, baik itu Keppres ataupun Undang-undang yang secepatnya harus dilakukan. Sebab kalau tidak, tentu setiap tahunnya keuntungan yang diperoleh dari optimalisasi uang jamaah itu diambil untuk membiayai BPKH dan segala aspeknya,” paparnya.

Menurut Kiyai Hafidz, jika BPKH dan seluruh aspeknya menggunakan dana dari APBN, maka uang optimalisasi biaya haji semua kembali digunakan untuk kepentingan jamaah. “Badan-badan yang lain juga semua dibiayai oleh APBN,” jelasnya.

Baca Juga  Kejati Malut Berhasil Selamatkan Aset Negara Milyaran Rupiah

Kiyai Hafidz juga menagih janji Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu saat acara Halakoh Muktamar NU di Yogyakarta, dimana pada saat itu masih menjabat sebagai Dirjen PHU Kemenag, menyatakan bahwa nanti setiap calon jamaah haji akan mempunyai virtual acount yang masing-masing jamaah dapat mengecek saldonya kapanpun, sehingga akan tahu perkembangan keuangan di virtual account milinya.

“Sekarang sudah menjadi Kepala BPKH, ini tinggal saatnya untuk membuktikan itu,” ucapnya.

Jika hal itu tidak dilaksanakan, menurut Kiyai Hafidz, maka dikhawatirkan akan menimbulkan ghurur atau satu penyelenggaraan yang dapat merugikan orang lain. “NU menilai ada sesuatu yang tidak pas tentang optimalisasi, karena optimaslisasi bisa menimbulkan ghurur,” katanya.

Ghurur yang dimaksud menurut Kiyai Hafidz adalah zonasi pembiayaan haji, dimana setiap satu pemberangkatan disatu zona, baik zona satu, zona dua atau zona tiga, pembiayaannya pada satu zona masing-masing sama.

“Misalnya, kalau di zona satu biaya pelunasan hajinya sebesar Rp 35 juta dan masing-masing jamaah biaya pelunasannya sama, menurut kaidah bank ini bertentangan karena seorang yang membayar uang porsi haji sebesar Rp 25 juta di bulan Januari, akan berbeda nilai optimalisasinya dengan yang membayar uang porsi haji Rp 25 juta di bulan Oktober,” paparnya.

Baca Juga  Arab Saudi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia, Penyelenggara Ucapkan Syukur

Maka, menurut Kiyai Hafidz, yang benar adalah jika pelunasan biaya haji akan dilaksanakan, uang dikembalikan kepada masing-masing calon jamaah kemudia calon jamaah akan membayarkan kembali uang tersebut dengan kekuarangannya yang setiap jamaah akan berbeda, tidak seperti sekarang ini, setiap jamaah pada zona masing-masing membayarnya sama.

“Jika ini terjadi, setiap jamaah akan membayar berbeda sesuai uang yang dimiliki di virtual masing-masing. Ini menyangkut 200 ribu jamaah, bukan sedikit, karena ini hak pribadi masing-masing tidak boleh dipukul rata,” ucapnya.

Lebih jauh, Kiyai Hafidz juga menjelaskan bahwa masyarakat sudah dari dulu banyak yang menginginkan Indonesia memiliki bank haji. Bank haji nantinya akan menampung dana calon jamaah haji dan menggunakannya untuk kepengtingan jamaah haji.

“Uang haji itu kan setiap tahun bertambah, sekarang saja sudah 110 Triliun. Dengan adanya bank khusus haji, kan mengontrolnya lebih gampang, segala sesuatunya bisa lebih gampang karena dalam satu bank. Secara kaidah umum, dengan uang 110 Triliun sangat mudah mendirikan bank. Tujuannya untuk memudahkan siapapun mengontrol,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *