NewsPolhukam

Agnes Monika Ditangkap Polisi, Kasusnya Sangat Memalukan

387
×

Agnes Monika Ditangkap Polisi, Kasusnya Sangat Memalukan

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang karyawati konter selular bernama Agnes Monika (21) nekat melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya.

Pihak kepolisian lantas menggiring wanita asal Banyuasin itu karena mencuri satu unit iPhone XR 64 GB pada minggu lalu.

Agnes Monika kedapatan mencuri di Toko Sriwijaya Cellular yang terletak di Jalan Hasan Kasim, Kalidoni, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menuturkan pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapat laporan.

“Tersangka diamankan oleh unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 17.15 WIB,” Kata Tri.

Agnes Monika (Foto: Istimewa)

Tri menjelaskan bahwa pemilik konter, Pangdy Saputra (37) melaporkan Agnes Monika atas perkara penggelapan dalam jabatan.

Lebih lanjut, Tri membeberkan kronologi peristiwa tersebùt bermula ketika korban mengetahui satu unit iPhone di tokonya hilang.

Korban yang mengalami kerugian hingga Rp6,9 juta itu lantas melapor ke polisi.

Saat penyelidikan, polisi menginterogasi pelaku dan dia mengakui bahwa telah mencuri satu unit ponsel tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 362 atau 374 KUHP tentang perkara tindak pidana Pencurian Biasa atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Baca Juga  Ngeri Istri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Balas Dendam ke Suami

(Salsa/Nes).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *