Tulang Bawang, Timredaksi.com – SDM (55), anggota DPRD Tulang Bawang Barat ditangkap penyidik Polres Tulang Bawang Barat, Jumat (19/2/2021) setelah melakukan panggilan kedua pada Kamis (18/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Try Putra mengatakan, penahanan pelaku ini berdasarkan kasus laporan palsu yang dilaporkan oleh pelaku sendiri.
“Pelaku melaporkan bahwa dirinya telah mengalami fitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh salah satu media online di Tulang Bawang Barat,” kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).
Andre menjelaskan, pelaporan pencemaran nama baik itu dilaporkan pelaku atas pemberitaan terkait foto syur si pelaku dengan seorang perempuan yang beredar di media sosial.
“Pelaku melaporkan media online itu telah mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah atas pemberitaan tersebut,” kata Andre.
Oleh media online lokal tersebut, pelaku Sdm diberitakan berfoto syur dengan seorang perempuan berinisial EL (29) dan menginap di salah satu hotel di Lampung Timur.
Sdm didampingi dua penasehat hukumnya mendatangi SPKT Polres Tulawang Bawang Barat 15 April 2020 sekitar jam 17.30 Wib.
Sdm membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul “FOTO SYUR MIRIP OKNUM ANGGOTA DPRD TUBABA BERINISIAL SDM DENGAN SEORANG WANITA BERINISIAL EL DIKAMAR HOTEL”.
Laporan Sdm diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Andre mengatakan, penyidik lalu menanggapi laporan pencemaran nama baik dari pelaku SDM itu serta mengusut dan memeriksa sejumlah fakta.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, beberapa fakta yang ditemui penyidik justru mengindikasikan bahwa laporan dari pelaku itu adalah palsu.
Perempuan berinisial EL yang ditemui penyidik membenarkan bahwa perempuan dalam foto syur dengan pelaku itu adalah dirinya.
“Saksi EL mengakui foto itu diambil menggunakan ponsel pelaku SDM.Saksi EL juga mengakui telah menginap sebanyak dua kali dengan pelaku SDM di dua hotel berbeda di Kota Metro dan Lampung Timur,” kata Andre.
Lebih lanjut kata Andre, penyidik juga menemukan nama SDM di dalam buku tamu kedua hotel yang dimaksud oleh EL.
Atas laporan palsu itu, Andre mengatakan, SDM dikenakan Pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penyidik juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut.
“Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, atas laporan SDM tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A,” kata Andre.
“Proses penyelidikan ini sudah berjalan sekitar 9 bulan, barang bukti yang kita amankan yaitu sprai (alas kasur), buku tamu, dengan ini terduga pelaku dengan inisial Sdm,”tutupnya. (Salsa/S/Tribunnews.com)