Daerah

Rugikan Warga, Pabrik Ban Bekas di Cianjur Abaikan Sanksi

33
×

Rugikan Warga, Pabrik Ban Bekas di Cianjur Abaikan Sanksi

Share this article

 

CIANJUR – Aktivitas pengolahan ban bekas milik PT Aurora Eco Teknik Indonesia di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi.

Padahal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) sejak 22 Oktober 2026 lalu.

Merespons sikap pengelola yang bergeming, pihak kuasa hukum dari LBH Gerindo mendesak instansi berwenang untuk segera mengambil tindakan nyata di lapangan.

“Sampai hari ini 27 Oktober 2026 atau 5 hari setelah SP 1 dari DPMPTSP, pabrik masih beroperasi dan perlu ditindak segera,” tegas kuasa hukum, Abdul Kholik, SH.

Dirinya menambahkan bahwa tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aurora Eco Teknik Indonesia bisa diancam pidana penjara, sehingga apabila membandel pihak yang dirugikan akan melaporkan hal ini ke kepolisian.

“Kami juga meminta Bupati Cianjur segera memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan paksa kegiatan ilegal tersebut,” katanya menegaskan.

Desakan keras ini bersumber dari keresahan mendalam yang dialami masyarakat di sekitar area operasional perusahaan.

Baca Juga  Dukung Atlet Porprov XV Jabar, Disdikpora Cianjur Himpun Dana Rp 32,5 Juta

Merujuk pada berkas pengaduan, warga mengeluhkan pekatnya asap berbau menyengat yang mencemari udara sekitar dari proses pengolahan limbah ban tersebut.

Tak hanya persoalan polusi udara, aktivitas ilegal itu dituduh memicu kebisingan mesin serta sebaran debu sisa pembakaran yang mengotori pemukiman warga.

Oleh sebab itu, warga menuntut pemerintah daerah beserta dinas terkait untuk bersikap tegas mengevaluasi perizinan dan menutup tempat usaha yang tidak memiliki dokumen Amdal serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *