FeaturedNews

Struktur DLH Kerinci Diperkuat untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah

40
×

Struktur DLH Kerinci Diperkuat untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah

Share this article
Foto: Istimewa (ilustrasi)

Timredaksi.com, Kerinci – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci terus menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip berwawasan lingkungan. Lembaga ini beroperasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menempatkannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah koordinasi Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Peran dan Ruang Lingkup DLH Kerinci

DLH Kabupaten Kerinci memegang peran penting dalam membantu pemerintah daerah menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Tugas ini meliputi kewenangan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan sesuai visi, misi, dan program Walikota yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Untuk menjalankan perannya, DLH memiliki beberapa fungsi strategis, antara lain:

  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang lingkungan hidup.
  • Evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan lingkungan.
  • Pengelolaan administrasi perkantoran sesuai bidang lingkungan.
  • Pembinaan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
  • Pelaksanaan tugas lain dari Walikota sesuai lingkup kewenangan dinas.
Baca Juga  Kemenag Umumkan Penerima Moderasi Beragama Award 2023, Ini Daftarnya

DLH Kabupaten Kerici dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Struktur Organisasi Sesuai Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021

Struktur organisasi DLH Kabupaten Kerinci terdiri dari beberapa bagian strategis yang saling mendukung, di antaranya:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, yang membawahi:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Tata Lingkungan
  • Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
  • Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
  • Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  • Kelompok Jabatan Fungsional

DLH Kerinci berlokasi di Jl. Ke Bukit Tengah, Mukai Pintu, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Jambi 37161.

Sejalan dengan Visi Pembangunan Kabupaten Kerinci

Kinerja DLH Kerinci mengacu pada visi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019–2023, yakni:
“Terwujudnya Kabupaten Kerinci yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing.”

Visi tersebut diperkuat melalui misi pembangunan yang meliputi:

  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang profesional.
  2. Pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
  3. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.
Baca Juga  Budaya dan Literasi Menjadi Sektor Vital Dalam Kemajuan Bangsa dan Negara

Sebagai perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan isu lingkungan, DLH Kabupaten Kerinci memiliki peran signifikan dalam mendukung terwujudnya masyarakat Kerinci yang sejahtera, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing tinggi melalui pengelolaan lingkungan yang baik.

Komitmen terhadap Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

Dengan berbagai tugas dan fungsi yang dijalankan, DLH Kabupaten Kerinci terus memperkuat perannya dalam memastikan program pembangunan daerah berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Upaya ini meliputi pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengawasan tata lingkungan.

Melalui sinergi lintas sektor dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, DLH Kabupaten Kerinci berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi masa depan Kabupaten Kerinci yang lebih maju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *