FeaturedNews

Kuasa Hukum Ahli Waris Tinjau Lokasi Tanah Sengketa di Kelurahan Larangan Cirebon

81
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Tinjau Lokasi Tanah Sengketa di Kelurahan Larangan Cirebon

Share this article

Timredaksi.com, CIREBON – Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., meninjau lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, dalam rangka sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (21/11).

Dalam peninjauan tersebut, Hardjuno memastikan kondisi fisik tanah dan mengecek kecocokan lokasi dengan dokumen resmi ahli waris. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris, bukan bagian tanah keraton. “Hak kepemilikan tanah ini sudah jelas. Ada dokumen lengkap dan putusan pengadilan yang menguatkan itu,” kata Hardjuno.

*Pemasangan Plang oleh Pihak Lain Dipertanyakan Legalitasnya*

Dalam pengecekan lapangan, Hardjuno menemukan sebagian area telah dipagari dan dipasangi plang oleh pihak yang menyebut dirinya sebagai Qian Santang Law Firm. Ia menegaskan bahwa klaim sepihak tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

“Siapa pun yang mengaku punya hak harus menunjukkan bukti resmi, bukan hanya memasang pagar dan plang,” ujar Hardjuno. Ia juga menunjukkan area di belakang pagar yang dipasang pihak tersebut dan menekankan pentingnya verifikasi hak secara hukum.

Baca Juga  Cara-cara Meningkatkan Imunitas Tubuh Agar Tak Mudah Sakit

Sebelumnya, pada 19 November 2025, pihak ahli waris telah mengirimkan somasi untuk meminta klarifikasi dasar hukum pihak Qian Santang. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak memadai. “Kami sudah menyampaikan somasi, tapi penjelasan mereka belum menjawab pokok persoalan, terutama soal riwayat kepemilikan dan dasar klaim 3,9 hektare,” jelasnya.

*Dugaan Transaksi Tidak Sah dan Proses Hukum Berlanjut*

Hardjuno juga mengungkapkan adanya dugaan penjualan sebagian objek tanah oleh kuasa hukum sebelumnya tanpa dasar yang sah. Hal tersebut kini menjadi perkara gugatan di Pengadilan Negeri Sumber.

“Ada transaksi-transaksi lama yang patut diduga tidak sesuai hukum. Itu semua sedang diuji lewat proses pengadilan. Kami pastikan hak ahli waris tetap dilindungi,” kata Hardjuno.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu komunikasi, namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan dokumen dan aturan hukum. “Kami terbuka untuk klarifikasi. Tapi semuanya harus sesuai aturan, terbuka, dan berdasarkan bukti. Jika ada tindakan yang tak sesuai hukum, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar status tanah tidak menimbulkan kesimpangsiuran di lapangan. Proses pemeriksaan setempat ini menjadi bagian dari upaya memastikan kepastian hukum bagi ahli waris.

Baca Juga  Seret Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Bansos Corona

*Rekam Jejak*
Selain itu, Hardjuno mengungkapkan bahwa ia telah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang disebut berada di balik klaim atas tanah tersebut, termasuk Ho Hariaty. Dari penelusuran itu, Hardjuno menemukan bahwa nama tersebut pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan publik yang berkaitan dengan sengketa tanah.

“Dalam penelusuran saya, nama Ho Hariaty ini beberapa kali muncul dalam kasus pertanahan di berbagai daerah. Bahkan ada pemberitaan yang mengaitkannya dengan kasus BLBI melalui keluarga dekatnya. Itu semua patut menjadi perhatian agar kita berhati-hati terhadap klaim tanpa dasar,” ujar Hardjuno.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut bukan tuduhan, tetapi bagian dari kewaspadaan hukum. “Saya tidak menuduh apa pun. Saya hanya menyampaikan bahwa rekam jejak publik itu ada, dan itu sebabnya proses pembuktian harus dilakukan secara transparan di pengadilan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *