News

Revisi UU MK Disetujui Menjadi RUU Inisiatif DPR.

527
×

Revisi UU MK Disetujui Menjadi RUU Inisiatif DPR.

Share this article

Timredaksi.com–DPR RI kbqli menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Revisi UU MK ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR Senayan Nusantara II Jakarta, Kamis 29/9/2022.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar serta Rachmat Gobel hadir dalam rapat tersebut. Pengambilan keputusan itu diawali dengan penyerahan pandangan dari masing-masing fraksi di DPR.

“Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” kata dalam rapat Paripurna.

Dalam pantawan masing-masing perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Wakil ketua DPR Dasco selaku yang memimpin rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait revisi UU MK tersebut.

“Tiba saatnya menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Baca Juga  Matangkan Ibadah Umrah, Jannah Firdaus Surabaya Gelar Manasik Akbar Untuk Jamaah Ramadhan dan Itikaf

“Setuju,” jawab para anggota DPR.

Hanya sekedar informasi, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati harmonisasi RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi delapan hari yang lalu, Kamis 21/9/2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *