News

Guspardi Gaus Pertanyakan Posisi Wamendagri, ‘Ada Unsur Politik Atau Kinerja Kemendagri?

626
×

Guspardi Gaus Pertanyakan Posisi Wamendagri, ‘Ada Unsur Politik Atau Kinerja Kemendagri?

Share this article

Timredaksi.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan presiden Joko Widodo.

Menurutnya, apa alasan Jokowi untuk menambah kursi wakil menteri itu. Ia mempertyakan menyediakan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan unsur poltik atau guna penambahan kinerja dari kementrian tersebut.

“Apakah  penambahan Wamendagri ini demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini di pimpin Tito Karnavian,” ujar Guspardi , Jumat (7/1/2022)

Lanjut anggota Baleg DPR RI bahwa penambahn posisi Wamendagri ini tentu  bisa menjadi beban politik dan malah menambah beban APBN.

“Kenapa dilakukan penambahan podisi terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya apakah akan  dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan,” paparnya

Legislator asal Sumatera Barat itu menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri. Bagaimanpun Wamendagri posisinya jelas di atas Dirjen, pasti menjadi beban anggaran. Bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi.

Baca Juga  KAI Dorong Mobilitas dengan Emisi Karbon Rendah lewat LRT Jabodebek

“Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk. Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan  penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ungkapnya

Oleh karena itu, kata Hi. GG penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses/relawan dan lain sebagainya.

“Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian,” jelasnya

Diketahui bahwa Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri, di antaranya seperti posisi wakil menteri di Kementerian Sosial, Kemenpan-RB, dan Kemendikbudristek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *