Timredaksi.com, Tolikara (Tanah Papua) – Yotam Wonda selama Menjabat sebagai Kepala Bagian Ekbang Setda Tolikara, yang berlangsung 1 tahun 8 bulan, telah secara konsisten menerapkan Sistem SIMARA untuk mengatasi banyaknya laporan dan temuan terkait penyalahgunaan bantuan beasiswa dari Pemerintah Daerah Tolikara di Kota.Study Tujuan Pendidikan, dengan sistem pengajuan beasiswa yang sebelumnya dilaksanakan secara manual (melalui oknum percaloan pengurus) dalam Program Bantuan Beasiswa dibawah tahun 2022.
Dalam temuan Yotam Wonda ketika pertama kali menjabat sebagai kepala bagian Ekbang, penerapan bantuan beasiswa yang dilakukan secara manual, memiliki banyak masalah yang seringkali menimbulkan ketidakpastian pengelolaan dana beasiswa di tempat study adek-adek mahasiswa Tolikara. Program bantuan beasiswa pendidikan Mahasiswa Tolikara dalam sistem Manual, Dimana sebelum diberlakukannya sistem SIMARA oleh Yotam Wonda, pencairan dana Beasiswa dilakukan melalui ketua ketua Korwil Daerah Study yang bertindak mewakili seluruh mahasiswa di kota study, sebagai penerima rekening dana Beasiswa secara gelondongan.
Cara kerja Yotam Wonda menghapus percaloan beasiswa dan menyelamatkan keuangan daerah dengan jalan:
1). Mewajibkan setiap orang/mahasiswa sebagai penerima beasiswa memiliki akun terdaftar yang dapat diverifikasi secara online, satu orang mahasiswa memiliki satu email yang terverifikasi.
2). Menggunakan sistem SIMARA dengan laman website terbuka, untuk memproses seluruh pengajuan dana beasiswa dan menghapus penerapan sistem manual beasiswa yang memiliki banyak celah dan potensi kebocoran yang besar.
3). Setiap satu akun beasiswa Mahasiswa wajib mengupload : a). Tanda KPM/KTM, b). Suket aktif kuliah oleh Dekan/akademik, c). Menyerahkan KRS (Kartu Rencana Study) yang dileges oleh Dekan/akademik, d). Menyerahkan KHS (Kartu Hasil Study) yang dileges oleh Dekan/Akademik, e). Menyerahkan KTP dan KK elektronik, f). Menyerahkan Buku Rekening atas nama Mahasiswa bersangkutan (tidak boleh diwakili).
Dengan menerapkan sistem SIMARA yang menghapus cara-cara lama (menghapus sistem manual), Yotam Wonda selaku Kepala Bagian Ekbang, berhasil menekan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan dana beasiswa, melalui sistem verifikasi sistem SIMARA yang bersifat objektif, personal (perorangan), data akun dapat diverifikasi secara online melalui website.. Setiap orang dapat dengan mudah mengakses sistem SIMARA yang beralamat di URL: https://simara.kabtolikara.id.
Alamat URL website dimana sistem SIMARA itu berada, dapat diakses secara bebas oleh siapapun, tanpa melibatkan oknum percaloan.
Ketika Yotam Wonda tidak lagi berkompromi dengan cara cara pengurusan beasiswa melalui sistem manual, yang mengandalkan keterwakilan setiap Korwil Mahasiswa di daerah Study, tentunya manfaat yang selama ini di duga ikut dinikmati oleh sebagian oknum pengurus, tentunya tidak lagi dapat dengan mudah mereka peroleh. Sebab, setiap Mahasiswa Tolikara, dapat dengan bebas dan mudah, mendaftarkan diri mereka untuk memperoleh bantuan Beasiswa Pendidikan, dengan hanya mengunjungi (meng-apply) sistem SIMARA yang beralamatkan https://simara.kabtolikara.id/, yang tersedia secara publik dilaman Website.
Dulu, ketika pencairan beasiswa dilakukan secara manual, terdapat banyak laporan kasus yang masuk kebagian Ekbang dari laporan individu Mahasiswa yang tidak puas dengan pencairan beasiswa, antaralain:
1). Sistem manual dulu, melakukan verifikasi daftar penerima beasiswa melalui pengurus Korwil Mahasiswa di daerah study (alhasil banyak penerima bermasalah, termasuk temuan adanya penerima mahasiswa yang bukan berasal dari Tolikara).
2). Sistem manual dulu, banyak ditemukan laporan palsu sewa kontrakan di kota study, yang dilaporkan 6 kontrakan tetapi faktanya hanya 1 kontrakan saja (alhasil merugikan keuangan daerah).
3). Sistem manual dulu, para pengurus mengajukan biaya operasional untuk mereka, besaran angkanya 20 juta, namun hingga kami selesai dari jabatan sebagai kepala Ekbang, laporan SPJ penggunaan dana tersebut tidak pernah dilaporkan ke Ekbang oleh Pengurus Mahasiswa di Kota Study.
4). Sistem manual dulu, pencairan dana beasiswa dilakukan secara gelondongan melalui Kantor Pos, dimana terjadi pemotongan oleh Pengurus Mahasiswa yang besarannya bervariasi mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 5.000.000, dengan alasan pengganti biaya pengurusan data dan biaya transportasi pengurusan P/P dari Tolikara ke Kota Study..
Sebagai orang yang pernah menjadi Mahasiswa, dan juga pernah menjadi pengurus dalam organisasi Kemahasiswaan, kita tentunya jangan pernah lupa dengan doktrin organisasi, yang mengajarkan kepada setiap Mahasiswa dengan slogan “Jangan Cari makan/cari hidup di organisasi, Tetapi Harus Menghidupkan Organisasi”.
Dalam konteks perjuangan Adek-Adek Mahasiswa Tolikara, sebagai para pengurus yang bertindak dalam keterwakilan nasib rekan rekan mahasiswa yang lain, seharusnya juga memiliki cara pandang dan sikap kesatria, jujur serta memegang prinsip integritas sebagai generasi muda terdidik yang tergabung dalam Civitas Akademik Kampus/Universitas, “untuk tidak mencari makan dari Urusan Beasiswa, Melainkan Menolong Banyak Rekan Rekan Mahasiwa lainnya sebagai bentuk tanggung jawab moral yang rasional.
Sebagai Mahasiswa, baik itu pengurus maupun anggota paguyuban biasa, kita semua berada di lambung perahu yang sama, berlayar menuju tujuan kelulusan yang sama (memikul harapan dan cita cita orang tua di kampung), jangan biarkan satu atau dua orang melubangi lambung perahu karena alasan satu atau dua orang tersebut sedang “haus atau kelaparan”, yang justru pembiaran yang permisif Tersebut secara perlahan akan ikut menenggelamkan perahu yang digunakan oleh semua anggota Mahasiswa, tidak perduli siapapun yang bertindak salah atau bertindak benar atau tidak melakukan apa apa sekalipun, kebocoran lambung perahu, akan ikut menenggelamkan semua orang yang ada dalam perahu tersebut.
Besaran anggaran penerima beasiswa yang disetujui oleh Dinas Keuangan Tolikara, di dasarkan pada hasil data verifikasi akun Mahasiswa yang lengkap, yang terdapat di sistem SIMARA.. Perlu diketahui oleh publik dan Mahasiswa, bahwa Ekbang Setda Tolikara hanya bertindak sebagai operator yang menerima berkas asli Mahasiswa yang terinput di sistem SIMARA, sedangkan posisi keuangan Beasiswa tersebut berada di Dinas Keuangan Tolikara, dimana sistem pencairannya tidak lagi dilakukan secara gelondongan, melalui keterwakilan Ketua Ketua Korwil Kota study, melainkan transfer dilakukan dari Rekening Keuangan Daerah, melalui penerbitan SP2D dari Dinas Keuangan, dengan peruntukan transfer langsung ke rekening Mahasiswa Penerima, berdasarkan akun SIMARA masing masing, tanpa ada lagi perantara (Penerapan sistem SIMARA yang menghilangkan transfer dana beasiswa secara gelondongan, juga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja/ada parameter/ada akun penerima sasaran yang dapat diverifikasi secara personal dan objektif).
Mari budayakan tertib pada aturan main yang legal dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas (tidak perduli kepada siapapun itu, baik terhadap pejabat daerah ataupun terhadap para pengurus mahasiswa), agar potensi penyalahgunaan dana daerah, tidak lagi menjadi “hantu” yang terus menciptakan dosa turunan, yang setiap tahunnya, ikut membebani keuangan daerah Tolikara, dengan potensi penyalahgunaan anggaran daerah, termasuk terhadap ketidakjujuran para penikmat bantuan dana daerah.. Katakan salah itu salah, katakan benar jika hal itu memang benar, agar hidup kita sebagai manusia, benar benar dapat bermanfaat bagi semua orang dan bermartabat di mata Tuhan.