Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang,” kata Said dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Said juga mengatakan, pihaknya berencana untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
“Kemudian, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” ujarnya.
Di samping itu, Said menegaskan, tidak akan terlibat dalam pembahasan dalam pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sikap tersebut sejalan dengan komitmen serikat buruh yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, tidak semua tuntutan buruh diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Padahal, kata Said, pihaknya sudah menyerahkan draf sandingan.
“Tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir, ditambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja,” pungkasnya.