NewsPolhukam

Vaksin Jadi Syarat Kegiatan Warga DKI, Bagaimana Bila Belum Bisa Divaksinasi?

495
×

Vaksin Jadi Syarat Kegiatan Warga DKI, Bagaimana Bila Belum Bisa Divaksinasi?

Share this article
Anies Baswedan saat sidak PPKM

Jakarta, Timredaksi.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuka sejumlah kegiatan masyarakat dengan syarat sudah divaksinasi. Lantas, bagaimana dengan warga yang belum bisa divaksinasi karena punya komorbid atau baru sembuh dari Corona?

“Mungkin ada pertanyaan-nya begini, bagaimana dengan kita-kita yang baru sembuh dari COVID, belum bisa ikut vaksin tapi baru sembuh dari COVID? Yang seperti ini nanti akan ada ketentuan silakan bawa surat dari faskes membuktikan bahwa penyintas COVID,” kata Anies melalui keterangan video yang dilihat pada Minggu (1/8/2021).

Anies menjelaskan penyintas COVID-19 dapat menyertakan surat keterangan dari fasilitas kesehatan ketika beraktivitas. Syarat yang sama, sebutnya, juga diberlakukan bagi warga dengan penyakit penyerta atau komorbid yang tak boleh divaksinasi.

BACA JUGA:

“Kemudian juga mungkin ada kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai buktinya,” jelasnya.

“Jadi kita atur berbagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama, bahwa vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta,” sambung Anies.

Baca Juga  Anies-AHY Jamin Indonesia Stabil

Eks Mendikbud itu meyakini persyaratan vaksinasi tak akan mempersulit warga dalam berkegiatan. Sebab, status vaksinasi saat ini bisa diakses melalui aplikasi JAKI ataupun kartu vaksinasi yang diberikan Kemenkes.

“Dengan aplikasi ini langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin 1 kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin itu langsung terlihat. Ada juga menggunakan sms peduli lindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikat digital dari Kemenkes,” ujarnya.

Untuk itu, Anies menyebut warga tak perlu mencari cara menghindari penyuntikan vaksin COVID-19. Menurutnya, tindakan ini berbahaya bagi keselamatan warga.

BACA JUGA:

“Apakah nanti bisa bohong, memalsukan bukti ya tentu akan ada banyak cara. Tapi daripada repot menghindari vaksin kalau sudah jelas vaksin itu aman, sudah jelas vaksin menurunkan risiko kematian dan dapat vaksin mudah gratis dan semakin banyak orang yang divaksin maka justru membahayakan diri sendiri kalau terus menghindari vaksin,” imbuhnya.

Baca Juga  HUT ke-75 RI, Menag Ajak Tokoh dan Umat Beragama Songsong Tatanan Baru

Sebelumnya, Anies Baswedan mengungkap kasus aktif Corona di Ibu Kota menurun dan mengungkap DKI mencapai target 7,5 juta dosis vaksin virus Corona telah diberikan kepada masyarakat di Jakarta. Anies lantas berbicara tentang tahapan pembukaan kegiatan masyarakat dengan syarat sudah divaksin.

“Dengan melihat data-data tadi dan dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta, maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta,” kata Anies dalam keterangan lewat kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

BACA JUGA:

Anies menjelaskan tahapan yang dimaksud itu tentu diawali dengan proses vaksinasi. Berbagai sektor usaha pun akan diperbolehkan buka jika seluruhnya sudah divaksinasi.

Nantinya, tahapan pembukaan kegiatan masyarakat ini akan selalu diiringi dengan pelaksanaan vaksinasi. Bahkan mal dan tempat hiburan pun rencananya akan dibuka jika seluruh pihak sudah divaksinasi. (Azzam/Detikcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *