KesehatanNews

Pedagang dan Pembeli Warteg Wajib Sudah Vaksin, Ini Penjelasan Wagub DKI

550
×

Pedagang dan Pembeli Warteg Wajib Sudah Vaksin, Ini Penjelasan Wagub DKI

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan aturan pedagang dan pengunjung warung makan, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan wajib sudah divaksinasi Corona. Dia mengatakan aturan itu dibuat untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

“Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi penyebaran,” kata Riza secara virtual kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Riza mengatakan ada potensi penyebaran COVID-19 melalui droplet di tempat makan. Riza mengatakan orang yang sedang makan pasti melepas masker.

“Karena sesungguhnya, ketika kita makan, itu tidak ada pilihan, kita pasti membuka masker. Ketika membuka masker inilah potensi droplet penyebaran virus terjadi. Jadi saya kira kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyebaran,” tuturnya.

BACA JUGA:

Riza menyebut ada sedikit pelonggaran saat PPKM level 4 diterapkan. Pemprov DKI kemudian membuat aturan demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.

“Semuanya dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga. Jadi memang PPKM level 4 ini di satu sisi ada pengetatan dengan maksud agar kita bisa mengurangi secara signifikan melakukan pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional, dan pembatasan keluar-masuk Jakarta dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga  Menag: Vaksinasi Jutaan Santri Terus Bergulir

Dia mengklaim warga Jakarta sudah mendapat vaksin Corona dosis pertama cukup banyak. Dari total 8,5 juta orang, katanya, sudah 7,4 juta orang yang menjalani vaksinasi Corona tahap satu.

“Kalau kita tahu juga data vaksin juga sudah cukup tinggi di Jakarta, dosis satu itu saja sudah mencapai 7,4 juta dari 8,5 juta warga Jakarta. Jadi paling tidak secara umum paling tidak orang dewasa harusnya sudah hampir seluruhnya mendapatkan vaksin,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan untuk wajib vaksin. Maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19, yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

“Pelaku usaha, pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19,” demikian SK Plt Kadis PPKUMK, seperti dilihat, Kamis (29/7).

Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu juga ditujukan untuk pedagang yang berada pada lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah warung makan, warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.

Baca Juga  Menkes Jawab Isu Vaksin Moderna Diincar Pejabat dan Warga Kalangan Atas

BACA JUGA:

Berdasarkan data Dinas PPKUMK, saat ini ada 20 lokbin dan 201 loksem di Jakarta. Jadi total 221 dengan jumlah pedagang 13.336.

Adapun waktu makan maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang. Kemudian maksimal jam operasional tetap hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, toko kelontong divaksinasi Corona. Termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.

(Salsa/Detikcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *