News

UU 3 DOB Papua, Guspardi Sampaikan Tidak Pelu Revisi, Kaltara Bisa Jadi Rujukan

434
×

UU 3 DOB Papua, Guspardi Sampaikan Tidak Pelu Revisi, Kaltara Bisa Jadi Rujukan

Share this article

Timredaksi.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi terhadap UU Pemilu, Perppu di Provinsi Papua. Hal tersebut sudah disahkan dimana 3 DOB (Daerah Otonomi Baru) di Wilayah Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan sudah disidang Paripurna DPR RI tanggal 30 Juni 2022.

Politisi PAN itu menyampaikan perhelatan demokrasi (Pemilu 2024), untuk tahapannya sudah di mulai pada tanggal 14 Juni 2022. Hal ini disampaikannya setelah menghadiri dan melakukan diskusi terbatas dengan para tokoh, pemerhati dan elemen masyarakat.

“Memperhatikan pendapat dan masukan dari partai politik non parlemen serta desakan partai-partai baru yang merasa lebih kerepotan memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dibanding dengan partai politik yang sudah mempunyai kursi di senayan, ujar Guspardi, Minggu (24/7).

Sementara tahapan yang paling dekat yang harus di penuhi oleh partai politik sangat berkejaran dengan waktu. Hi. GG (sapaan akrab_red) membeikan gambaran bahwa waktu pendaftaran partai politik ditetapkan pada 1/7/2022 dimana partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi sebelum penutupan pendaftaran 14/7/2022.

Lebih lanjut kata Hi GG itu verifikasi administrasi pada 2/7-11/8/2022. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15/10- 4/11/2022. Untuk partai non parlemen dan partai baru disamping verifikasi administrasi, mereka juga harus melalui vetifikasi faktual.

Baca Juga  3 Pria Ini Ditangkap Karena Lakukan Hal Tak Senonoh ke Terapis

“Tentu hal ini akan menimbulkan kerepotan, apalagi saat ini sudah menjelang akhir Juli, sehingga waktunya kan terlalu mepet. Sementara itu pengumuman parpol peserta pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022,” jelasnya

Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu juga akan dituntut bekerja extra keras.

Dia menyebut kantor KPU di 3 DOB juga sudah harus ada guna menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagaimana yang diuangkapkan diatas tentang durasi dan kerja kerja yang harus dilakukan.

“Pekerjaa ini tentu tidak mudah bagi KPU Daerah untuk melakukan dan memenuhinya hal ini disebabkan terbatasnya sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana serta infrastruktur lainnya,” tambanya

Begitu pula terhadap regulasi yang harus dilakukan misalnya melakukan revisi UU Pemilu (UU No 7 tahun 2017) akan membutuhkan waktu dalam pembahasannya

Lebih dari itu anggota Baleg DPR RI mengatakan bahwa merevisi UU tidak sederhana, karena bisa saja melebar kemana-mana. Seperti membongkar parliamentary threshold, presidensial threshold.

Dirinya mengatakan untuk mengeluarkan Perppu tentu juga tidak mudah dilakukan karena mempunyai syarat yang ketat yaitu dapat dikeluarkan dalam keadaan situasi darurat atau memaksa.

“Nah dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa,” jelasnya

Jadi adanya pemekaran 3 DOB di Papua dalam menghadapi pemilu 2024 kata Hi.GG dapat menyamakan Provinsi Kalimantan Utara. Pasalnya Daerah Otonom Baru di UU No.20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012, dengan belum memiliki dapil tersendiri.

Baca Juga  Guru Besar Universitas Mulawarman Apresiasi DJKI Bantu Inventor Lokal

Dia juga memaparkan kursi DPRD Provinsi Kaltara diambilkan dari sebagian DPRD Provinsi Kaltim, dengan anggotanya dari Kabupaten/Kota yang ikut wilayah Kaltara. Sementara untuk DPR RI pada pemilu 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi Induknya (Kaltim).

“Baru pada lima tahun berikutnya saat pada pemilu 17 April 2019, barulah Kaltara mempunyai Dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya. Dengan kata lain, 3 DOB di Papua terhadap penambahan dapil tentu dilakukan pada pemilu lima tahun berikutnya. Hal itu tidak lepas dari proses pembentukan provinsi baru yang membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan,” ulasannya

“Jadi penambahan 3 Provinsi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tetap bisa diakomodir, tanpa harus melakukan revisi UU ataupun Perppu,” imbuhnya

Terlebih berkaca pada penambahan DOB selama ini tidak selalu diikuti penambahan jumlah kursi DPR. Dia menijau untuk 3 DOB Papua, untuk gelaran pemilu 2024.

“Nanti tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI, namun untuk DPRD provinsi, nanti akan menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim),” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *